Masa Aksi Aliansi Buruh Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT di Hadapan DPRD Sumut dan Kepala Deputi BPJS TK

Medan, KPonline – sebanyak 22 elemen SP SB Sumut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan “JAHAT” 56 Tahun menggeruduk kantor DPRD Sumatera Utara, Rabu (23/2/2022).

Para buruh menggelar orasi penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja buruh yang baru saja disahkan Menaker Idah Fauziyah.

Dalam orasinya Pimpinan Aksi Rintang Berutu dihadapan massa buruh menyampikan kekecewaannya dan menuntut pemerintah segera membatalkan Peremnaker JHT yang dianggap tidak adil bagi kaum buruh.

“Selain menolak Permenaker, kami minta presiden Jokowi mencopot Menaker Idah Fauziyah yang selalu menyengsarakan kaum buruh, setujukah kawan kawan semua,” pekik Rintang Diatas mobil komando yang disambut kata setuju dari massa aksi buruh.

Setengah jam berorasi, para delegasi buruh diterima oleh para anggota DPRD Sumut di ruangan komisi E.

Setelah perwakilan buruh berjumpa dengan anggota DPRD Sumut, kedua belah pihak keluar dan menjumpai massa. Dihadapan massa aksi, anggota DPRD Sumut lalu menyampaikan pernyataan sikapnya.

“Kami dari Komisi E (DPRD Sumut) dan juga perwakilan Gerindra, secara tegas (sepakat) mencabut aturan Permenaker No.2 Tahun 2022,” kata Rizky Aulia Agsa.

“Itu yang kita inginkan sama-sama. Kami DPRD Sumut tidak ingin ada masyarakat yang tersiksa ataupun yang dimiskinkan oleh negara,” sambungnya.

Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan dari PDI Perjuangan juga memberikan pernyataan menohok terhadap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah.

Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran JHT),” katanya.

Poaradda juga menyampaikan kalau Menaker Ida Fauziah tidak punya rasa empati terhadap kesulitan buruh.

Usai mendengar Statmen dukungan dari Anggota Dewan kepada massa buruh, para pengunjuk rasa menggelar aksi meng-koyak kertas Permenaker 2 Tahun 2022 dihadapan anggota DPRD Sumut, Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisono dan Kabid HI Disnaker Sumut, Makmur Tinambunan.

“Mari Kita koyak bersama-sama Permenaker Jahat ini, hal ini merupakan simbol penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022,” teriak buruh lewat pengeras suara yang disambut teriakan hidup buruh oleh peserta aksi. (MP)