Team Pengamanan PTPN III KANAS, Gagalkan Pencurian Produksi

Aek Nabara, KPonline – Team keamanan PT Perkebunan Nusantara III Kebun Aek Nabara Selatan (PTPN III KANAS) hari ini Rabu (23/02) berhasil menggagalkan pencurian produksi dari Afdeling II Blok Q.15 Tanaman Menghasilkan (TM) 2008, kata Hendri Halim, SP. selaku Manager melalui Muhammad Fajrin,SH Asisten Personalia Kebun (APK) Kepada Koran Perdjoeangan Online saat temui dikantornya.

“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 2 orang, masing -masing berinisial DN usia 23 Thn Alamat Dusun Pondok Ceblong Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu dan JN, usia 19 Thn, Alamat Pondok Batu Desa Suka Mulya Kecamatan Bilah Hulu.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pencuri tersebut adalah 1 goni produksi kelapa sawit berbentuk brondolan sebarat kurang lebih 20 Kg, dan 1 Unit Sepeda MotorJenis Honda Vario No.Pol BK.2353 ZAN.

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum selanjutnya” Jelas Fajrin sapaan akrab APK ini.

Lanjutnya “Keamanan produksi merupakan prioritas Manager KANAS, karena produksi merupakan satu- satunya sumber pemasukan keuangan perusahaan, jadi Team keamanan tidak boleh lengah sedikitpun didalam menjaga dan mengamankan aset perusahaan, dan hal ini selalu ditekankan oleh Manager kepada semua anggota keamanan, dan mudah- mudahan berkat kesoliditasan anggota keamanan setiap kali ada aksi pencurian produksi selalu bisa digagalkan” ujarnya.

Saat ditanya kepadanya tentang kinerja tahun 2021, APK ini membeberkan “Untuk kinerja Tahun 2021 insya Allah kami mampu mencapai targer sasaran produksi yang dibebabkan perusahaan, dan menurut prakiraan dan taksiran PTPN III KANAS mampu memberikan kontribusi keuntungan kurang lebih sebesar 250 Miliyar, dan semuanya ini bisa dicapai karena adanya Team Work yang solid di KANAS yang tidak terlepas dari kepedulian Hendri Halim,SP selaku Manager” Ungkapnya.

Tentang Sistim Management Keamanan (SMP) perusahaan, APK ini menjelaskan” tentang Sistim Management Pengamanan (SMP) perusahaan, kami mengadopsi Peraturan Kapolri (PERKAP) No;24 Tahun 2007, dan
SMP perusahaan bersifat mutlak dan harus dikelola dengan baik dan terintegrasi, sebab SMP perusahaan merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang tidak bisa dipisahkan, melekat dan mengikat.

Selain itu pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap SDM seluruh anggota keamanan juga wajib dilakukan dengan pola sistematika Plan Do Cek Action (PDCA) yang meliputi struktur organisasi,perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan, tujuannya adalah agar target sasaran keamanan aset perusahaan lebih maksimal dicapai” Pungkas APK ini mengakhiri komunikasi. (Anto Bangun)