Maksimalkan SE Gubernur Jawa Timur Jamkeswatch Dobrak BPJS Kesehatan

Surabaya, KPonline – Menindaklanjuti diterbitkannya dua Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, Jamkeswatch melakukan monitoring dan evaluasi dengan Deputi Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur (21/08/2019).

Monev yang dikemas dalam audensi, dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Jawa Timur Jl. Raya Jemursari No.234 Surabaya, yang dihadiri oleh Kepala DepWil BPJS Kesehatan Jawa Timur Handaryo bersama jajarannya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari Jamkeswatch Jawa Timur perwakilan yang ikut serta adalah pengurus DPW Jamkeswatch Jatim, DPD Surabaya, DPD Sidoarjo, DPD Pasuruan, DPD Mojokerto, DPD Gresik, task force relawan Lamongan, Nganjuk, Banyuwangi dan Tuban.

Dalam keterangan persnya, pengurus Jamkeswatch Jatim Nurrudin Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan tidak lain untuk memastikan bahwa SE Gubernur bisa berjalan efektif dan maksimal. Jamkeswatch menilai SE Gubernur tersebut adalah solusi atas mandulnya Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

“SE ini adalah solusi atas mandulnya PP 86/2013, harusnya BPJS lebih pro aktif, maka dari itu kami dobrak BPJS Kesehatan agar berjalan semaksimal mungkin, toh ini demi kesejahteraan para pekerja dan masyarakat Jawa Timur serta membantu BPJS dalam mengatasi stagnasi kepesertaan dan defisit anggaran.” Ujar Nurrudin kepada awak media.

Kesulitan BPJS dalam menerapkan “hukuman ringan” berupa sanksi administratif kepada badan usaha yang mbalelo, sangat dirasakan dan berpengaruh besar kepada kehidupan para pekerja. Karena dengan tidak diikutkannya dalam program jaminan sosial, akibatnya para pekerja kehilangan hak perlindungan sosial bagi dirinya dan keluarganya.

Dampak lebih luasnya akan terlihat, saat para pekerja/keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan dan tidak mampu membayar, tentu malah akan menjadi beban pemerintah yang akan menanggung pembiayaannya sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap warganya.

Pada kesempatan itu Jamkeswatch juga memberikan beberapa masukan, usulan bahkan kritikan terhadap pelaksanaan dan kinerja BPJS, sebab kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk monitoring dan evaluasi jaminan sosial dari Jamkeswatch selaku pemantau Jaminan Sosial.

Kepala Depwil BPJS Kesehatan Jawa Timur Handaryo, mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Jamkeswatch dan akan segera menindaklanjutinya. Ia berharap sinergi seperti itu rutin dilakukan dan terus diupayakan, sebab BPJS Kesehatan dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional membutuhkan peran semua pihak.

“Kami sangat berterimakasih atas masukan dari kawan-kawan Jamkeswatch, akan segera kami tindaklanjuti sesuai porsinya dan sebaiknya membentuk tim bersama untuk pembahasannya, sebab kita tidak mungkin berjalan sendiri.” Tutur Handaryo.

Saat dimintai keterangan seusai acara, DPD Jamkeswatch Pasuruan Daniar menjelaskan, bahwasanya dalam SE Gubernur tersebut setidaknya ada dua substansi yang perlu diperhatikan. Yaitu sisi mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif dan sistem pelaporan. Oleh sebab itu Jamkeswatch memberikan catatan khusus kepada BPJS Kesehatan.

“Dari SE itu, teknis pengenaan sanksi administratif dan sistem pelaporan perlu diuraikan secara rinci. Sebab berhubungan dengan kewenangan masing-masing Pemprop/Pemda. Selain itu dalam pengenaan sanksi, BPJS harus terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan OPD terkait.” Terang Daniar.

Ia juga menambahkan, bahwa Jamkeswatch sudah mengusulkan beberapa point yang tadi sekalian dibahas bersama, apalagi untuk sistem pelaporan ada keterlibatan peran serikat pekerja yang cukup signifikan.

Mandulnya PP 86/2013 memang tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan Rendahnya komitmen pemerintah. Pekerja Jawa Timur berharap SE Gubernur menjadi jalan keluar atas kebuntuan hukum yang ada. Sebab dalam pengamatan Jamkeswatch, belum pernah ada satupun perusahaan yang dikenakan sanksi karena abai kepada hak pekerjanya. Semua pelaporan paling-paling mentok di kejaksaan.

Komitmen Kofifah Indar parawansa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengantisipasi berpindahnya beban dari pengusaha ke Pemerintah Daerah dalam SE itu, harusnya berjalan maksimal dan didukung oleh semua pihak.

Apakah buruh di Jawa Timur akan meraih kesejahteraannya? Ataukah regulasi yang ada hanya akan menjadi pelengkap penderitaan kaum pekerja? Dan kemalangan pekerja atas biaya perawatan malah akhirnya menjadi beban pemerintah? Semua kembali pada usaha bersama, gotong royong semua tertolong.

Ipang Sugiasmoro

Pos terkait