Larangan Mudik Lebaran 2021, Efektifkah Cegah Penyebaran Covid-19?

Bekasi, KPonline – Larangan mudik lebaran 1442 H efektif diberlakukan mulai hari ini Kamis, (6/5/2021). Dari beberapa media baik cetak maupun elektronik memberitakan pro dan kontra terkait larangan mudik menjadi pembicaraan semua lapisan masyarakat.

Saat tim media Perdjoeangan melintas di jalan layang Cikarang Barat Kabupaten Bekasi terpantau kepadatan arus lalu lintas di tol Jakarta – Cikampek padat merayap dan diperkirakan lebih dari 100 ribu kendaraan keluar Jakarta malam tadi menuju berbagai wilayah di pulau Jawa.

Larangan mudik dikeluarkan pemerintah selama kurun waktu tanggal 6 – 17 Mei 2021 lantaran pemerintah melalui tim gugus tugas covid-19 khawatir dengan penyebaran virus Covid-19 yang diperkirakan akan meningkat tajam jika mudik lebaran diberlakukan tanpa ada pembatasan. Kekhawatiran ini memang beralasan pasalnya beberapa negara di Asia dan Eropa mengalami lonjakan peningkatan kasus covid-19.

Melalui konferensi pers menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan ada yang diperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan namun dengan persyaratan ketat, misalnya melakukan kunjungan duka, dinas kerja dan melahirkan, itupun harus dengan persyaratan-persyaratan yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan.

“Pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas ASN, Pekerja BUMN, BUMD, TNI, Polri, Pekerja swasta, pelayanan medis darurat itupun harus dibekali surat perintah atau surat tugas bertanda tangan basah dan cap basah dari atasannya,” dikutip dari konferensi pers menteri perhubungan 5 Mei 2021.

Kita berharap apa yang dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 berhasil, sehingga covid-19 dapat segera diatasi dan kita bisa hidup normal kembali seperti biasa serta kita bisa berkarya sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Yanto)