Medan, KPonline – Hari ini Kamis/Jumat (6-7/5/2021) adalah batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta.
Menyikapi hal tersebut, elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menghimbau agar para pekerja/buruh di Provinsi Sumuatera Utara untuk segera melaporkan kepada Posko Pengaduan yang sudah dibentuk oleh Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.
“Atau membuat pengaduan ke Posko Pengaduan kami FSPMI Sumut, agar segera dilakukan advokasi cepat sebelum hari raya Idul Fitri bagi buruh muslim tiba nanti” Kata Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut dalam rilis persnya, Kamis (6/5/2021).
Menurut Willy, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jajaran Disnaker Sumut yang akan berkomitmen turun kelapangan apabila ditemukan kelalaian Perusahaan terhadap pekerja/buruhnya yang mengalami kendala atas pembayaran THR.
“Kita masih menunggu hingga malam ini, jika ada buruh yang melapor, besok (Jumat) hingga nanti sebelum hari H lebaran akan berkordinasi dengan jajaran Disnaker Sumut untuk segera melakukan advokasi cepat THR buruh tersebut” ungkapnya.
Willy juga merincikan, kereteria buruh yang mendapatkan THR sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 adalah, seluruh pekerja/buruh yang sudah bekerja satu bulan atau lebih berhak atas THR yang dihitung secara Proposional, sedang untuk masa kerja 12 bulan keatas berhak atas uang THR sebulan upah sesuai upah pokok yang diterima pekerja/buruh dalam sebulan nya.
“Buruh kontrak (PKWT) dan Outsourcing juga berhak atas THR sesuai aturan itu, jadi jangan sampai ada buruh yang tidak mendapatkanya” ujar Willy
Willy, juga berharap, pengusaha di Sumut patuh terhadap Permenaker 6 tahun 2016 Tentang THR Pekerja/Buruh dan khususnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenagakerja (Menaker) yang menghimbau agar para Pengusaha membayar THR penuh dan tepat waktu.
“Hingga saat ini, belum ada kita dapat laporan pengaduan, tapi sepertinya tanda tanda ada perusahaan yang tidak patuh sudah sedikit terdeteksi. Mungkin besok baru ketahuan perusahaan mana yang belum membayar THR buruhnya” tutur Willy.
Sebelumnya, FSPMI Sumut telah membuka Posko Pengaduan THR, posko ini dibuka dari tanggal 4 Mei sampai dengan 4 Juni 2021 mendatang. Bagi buruh yang mengalami :THR tidak diberikan, THR dicicil, THR tidak tepat waktu, di PHK sebulan sebelum lebaran, pihaknya siap membantu mengadvokasi ya.
“Bagi perusahaan yang membandel, kita akan minta dilakukan proses hukum oleh Disnaker hdan mempublikasikan perbuatanya ke publik” tegas Willy.