Lanjutan Sidang Gugatan Penangguhan Upah PT. DCP Surabaya, Penggugat Diduga Mengada – ada

Surabaya, KPonline – Puluhan pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Mereka mengawal sidang penolakan penangguan upah, antara pihak Penggugat PT DCP dengan pihak Tergugat yakni Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Hadir pula para pekerja sebagai pihak intervensi yang dihadiri oleh salah satu tim kuasa hukum dari LBH FSPMI Jawa Timur, Darmawan Bunga, Selasa (05/06/2018).

Sidang diawali dengan hadirnya 2 saksi dari pihak penggugat. Dimana kehadiran mereka bertugas untuk memberikan keterangan tentang situasi dan kondisi perusahaan, yang saat ini menurut mereka sedang berada dalam kesulitan terkait finansial. Padahal jika dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang dikatakan merugi itu harus bisa dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik alias pihak diluar perusahaan, yang memiiki keahlian dalam menghitung permasalahan keuangan sebuah perusahaan. Jadi tidak cukup hanya dengan keterangan dari staff perusahaan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Saksi tersebut memberikan keterangan bahwa hasil produksi perusahaan saat ini mengalami penurunan secara drastis, terhitung mulai tahun 2015 sampai periode tahun 2018, sehingga berdampak pada berkurangnya penghasilan atau income perusahaan .

Tak hanya itu, pihak saksi pun memberikan keterangan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki cukup dana yang akan dipergunakan untuk pembelian matrial atau bahan baku produksi perusahaan. Sehingga mengakibatkan banyak proyek/order yang di tarik kembali oleh pihak investor.

Akhirnya dengan kondisi seperti itulah, perusahaan merasa sangat keberatan untuk membayar pekerja/buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK yg telah di tetapkan oleh pemerintah setempat saat ini.

Darmawan Bunga selaku kuasa hukum pihak intervensi mengatakan, “Bahwa dalam fakta persidangan keterangan saksi Dito Jatmiko, perusahaan mendapat order yang sangat banyak yaitu 43 ribu ton dengan nilai kontrak mencapai 1 triliun. Dari order yang banyak itu sampai dengan bulan Desember 2018, PT. DCP bisa mencapai target, yaitu target produksi 5 ribu ton perbulan. Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari saksi penggugat sendiri yakni Falentinus. Dalam keterangannya perusahaan telah bekerjasama dengan beberapa investor dan diproyeksikan perusahaan dapat mengatasi masalah keterbatasan dana untuk pengadaan material dan lain lain. Dengan demikian perusahaan memiliki kemampuan untuk stabilisasi produksi dan penjualan untuk pembiayaan menyeluruh termasuk pelaksanaan UMK sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. ”

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam 30 mnit itupun berakhir dan akan di lanjutkan kembali pada 28 juni 2018 pukul 13.00 waktu setempat, pada kesempatan mendatang pihak Penggugat akan diberikan kesempatan kembali oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut untuk mendatangkan 1 hingga 2 saksi lagi.

(Fendy Setiawan/Surabaya)

Pos terkait