Lagi, PHK Sepihak Menimpa Ketua PUK di Jepara

Jepara, KPonline – Seorang ketua Serikat Pekerja diduga dipecat secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di sektor Mebel, Jepara, Senin (3/1/2022).

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilayangkan oleh HRD PT. INDOEXIM INTERNATIONAL Jepara pada Jum’at (24/12/2021) dan ditujukan kepada Arif Mardiyanto (47) yang sudah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut.

Arif Mardiyanto sendiri menjabat sebagai ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. INDOEXIM INTERNATIONAL Jepara.

Yopi Priambudi Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, menduga bahwa PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, tidak tepat melakukan PHK sepihak karena dalih efektifitas, mengingat yang bersangkutan, Arif Mardiyanto dinilai memiliki kinerja yang bagus oleh perusahaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner.

Yopi menghawatirkan dugaan PHK sepihak yang dilakukan ada unsur union busting, mengingat dalam melakukan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses perundingan terlebih dahulu dan dinyatakan sah jika ada persetujuan dan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut sesuai dengan amanah UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami menduga HRD PT. INDOEXIM INTERNATIONAL, Jepara telah melakukan PHK secara sepihak dan itu tidak tepat, apalagi dengan dalih efektifitas. Sementara, Arif Mardiyanto dinilai memiliki kinerja yang bagus oleh perusahaan dan tidak ada tindakan indisipliner sebelumnya, apalagi surat peringatan,” ucap Yopi.

“Kami khawatir, dugaan PHK sepihak ini ada unsur union busting, mengingat yang dijatuhi surat PHK adalah ketua dari Serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut yakni, PUK SPAMK FSPMI PT. INDOEXIM INTERNATIONAL. Tanpa melalui perundingan, tidak ada surat peringatan, PHK tiba-tiba terjadi. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” Imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan, agar dasar prosedural PHK sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak berpacu pada UU Cipta Kerja yang jelas dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional dan cacat formil.

Maka dari itu, Yopi mengatakan pihaknya menuntut supaya Arif Mardiyanto dipekerjakan kembali oleh perusahaan dan kembali ke posisi pekerjaannya seperti semula.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses perselisihan ini dan akan menggelar aksi unjuk rasa jika situasi lobi atau forum diskusi tidak menemui hasil yang baik.

“Akan kita kawal, jika mendesak, mau tidak mau aksi unjuk rasa akan kita lakukan,” pungkasnya.