Kunjungan Kerja PC SPL FSPMI Bekasi Demi Tingkatkan Hubungan Industrial di PT. Union Metal

Bekasi, KPonline – PC SPL FSPMI dalam hal ini, Sarino, S.H.,M.H (ketua), Ganang, S.H.(sekretaris) dan M.Indrayana, S.H. ( Bid.PKB dan pengupahan) Jum’at, 27 Mei 2022 melakukan kunjungan kerja ke PUK SPL FSPMI PT. Union Metal yang beralamat di Kawasan Jababeka Cikarang, Bekasi.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan hubungan Industrial yang harmonis di PT. Union Metal. Dalam kunjungan kerja mereka ditemui pengurus PUK dan perwakilan Manajemen PT.Union Metal.

Sarino, S.H. M.H. Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi mengatakan bahwa kunjungan kerja seperti ini sudah biasa di lakukan pimpinan cabang SPL FSPMI Bekasi ke PUK-PUK dan biasanya sekalgus bertemu pihak manajemen.

“Kunjungan kerja kami lakukan selain untuk bersilaturahmi juga untuk deteksi dini persoalan ataupun masalah krusial pasca terbitnya omnibuslaw biasanya terkait pembuatan/perubahan PKB dan kenaikan upah,” ungkap Sarino.

Sementara Sekretaris PC SPL FSPMI Bekasi, Ganang, S.H. mengungkapkan pengalaman ketika ke Union Metal selalu teringat sejarah 10 tahun yang lalu dimana ada masalah di union sehingga menyebabkan perusahaan tersebut di grebek oleh serikat pekerja.

“Saya berharap agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi dan hanya menjadi bagian sejarah yang selalu di jadikan pelajaran bagi puk dan pengusaha union metal,” harap Ganang.

M.Indrayana, S.H. kabid PKB dan Pengupahan yang berkesempatan ikut dalam kunjungan ke Union Metal berpendapat sejauh union cukup baik.

“Union Metal salah satu puk yang sampai saat ini minim dengan persoalan, sekalipun ada persoalan pasti bisa di selesaikan secara internal atau bipartite tanpa harus melibatkan pihak luar,” ungkap Indrayana.

Ia berharap dan semoga ini bisa di pertahankan meskipun di depan ada kemungkinan benturan yang lebih keras dalam menyelesaikan pembaharuan PKB dan kenaikan upah setiap tahunnya.

Jika terkait PKB seyogyanya tidak turun secara kwalitas karna di dalam hukum PKB tingkatannya ada di atas undang-undang atau peraturan menteri.

“Dan yang perlu di ingat oleh kedua belah pihak adalah bahwa undang-undang tidak berlaku surut termasuk juga undang undang No. 11 tahun 2020 berikut turunannya,” kata Ganang.

Menanggapi itu semua pihak manajemen PT. Union Metal yang diwakili Mr. Wong mengatakan bahwa posisi UU No.11 tahun 2020 pasca putusan MK juga di rasa sangat membingungkan kedua belah pihak.

“Manajemen sangat bingung dengan posisinya Undang -Undang No.11 tahun 2020 pasca putusan MK saya dan pihak serikat pun sama,” ungkap Mr Wong.

Lebih lanjut Mr. Wong berkelakar agar nasib pekerja bisa lebih baik dengan lahirnya partai buruh.

“Semoga lahirnya partai buruh bisa merubah nasib buruh dan rakyat Indonesia kearah yang lebih baik,” kelakarnya.

Kunjungan diakhiri dengan ramah tamah sehingga nampak keakraban semoga menjadi langkah awal terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Union Metal. (Yanto)