Jakarta, KPonline – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB itu disambut haru dan tepuk tangan oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang—sebuah momen yang menandai akhir dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya UU PPRT. Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT,” ujar Said Iqbal.
Undang-undang ini secara tegas mendefinisikan pekerja rumah tangga sebagai setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan dalam lingkup rumah tangga dengan menerima upah. Dalam konteks ini, hubungan kerja yang sebelumnya kerap dianggap informal dan tidak terlindungi, kini mendapatkan pengakuan hukum yang jelas.
Lebih dari sekadar definisi, UU PPRT juga menegaskan konsep perlindungan yang komprehensif. Perlindungan PRT dimaknai sebagai upaya terpadu untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak, serta memastikan pekerja rumah tangga memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak lainnya. Ini menjadi langkah maju dalam menghapus praktik-praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi di ruang domestik yang tertutup.
Tujuan utama dari pengesahan UU ini mencerminkan perubahan paradigma negara terhadap pekerja domestik. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi PRT, pemberi kerja, dan pihak terkait lainnya. Kedua, mencegah segala bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Ketiga, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Keempat, meningkatkan kapasitas PRT melalui pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Dan kelima, meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga secara keseluruhan.
Dalam perspektif gerakan buruh, pengesahan UU PPRT bukan hanya soal regulasi baru, tetapi juga pengakuan atas eksistensi dan martabat jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Selama bertahun-tahun, PRT bekerja tanpa standar upah yang jelas, tanpa jaminan sosial, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan.
Karena itu, arti penting UU ini tidak bisa diremehkan. Ia menjadi fondasi awal untuk membangun sistem perlindungan yang lebih adil dan manusiawi. Negara akhirnya hadir secara nyata di ruang domestik—ruang yang selama ini luput dari pengawasan ketenagakerjaan formal.
Namun demikian, KSPI mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta penyusunan aturan turunan yang berpihak kepada pekerja menjadi kunci agar UU ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan, termasuk pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih luas dan komprehensif. Ke depan, gerakan buruh akan terus mendorong agar seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang adil, layak, dan bermartabat.
Pengesahan UU PPRT adalah bukti bahwa perubahan bisa terjadi ketika perjuangan kolektif dilakukan secara konsisten. Ini bukan hanya kemenangan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan sosial di Indonesia.