KSPI Pasang Badan Untuk Rekom UMK Jawa Timur 2023 Yang Terancam Dikebiri


Sidoarjo,KPonline -Selasa,6 Desember 2022, Proses Penetapan Kenaikan UMK Jawa Timur 2023 terus bergulir,pasca rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada pekan lalu di Batu Malang dan berdasar informasi yang telah beredar diketahui bahwa nilai Rekomendasi UMK Ring I Jatim adalah :
Gresik Rp 4.685.898 – (7,18%)
Surabaya Rp 4.691.782 – (7,23%)
Pasuruan Rp 4.699.851 – (7,29%)
Sidoarjo Rp 4.684.037 – (7,22%)
Mojokerto Rp 4.672.442 – (7,29%)

Seperti yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah,bahwa Tanggal 7 Desember menjadi batas akhir Proses Pembahasan Kenaikan Upah 2023,karenanya KSPI Jawa Timur tidak akan melepaskan ini tanpa ada pengawalan aksi .

Sekjen Perda KSPI Jatim, Jazuli.



Menurut Sekjen Perda KSPI Jazuli ” Kami memilih untuk Istiqomah bersikap melakukan pengawalan ,tuntutan kami juga masih 13 % karena kami ingin buruh juga bisa menikmati Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur,selain itu kami juga tidak ingin Gubernur mengurangi nilai Rekomendasi UMK yang sudah dikirimkan oleh Bupati / Walikota di Jawa timur “.

Bacaan Lainnya



Dalam wawancara KPONLINE bersama Sekjen Perda KSPI Jatim Jazuli , dirinya menyampaikan bahwa ada indikasi Gubernur bakal mengurangi nominal Rekomendasi kenaikan UMK,karenanya kami akan mengawal ini dengan melakukan Aksi Demonstrasi pada Rabu 7 Desember 2022.

Menurut Jazuli da beberapa pertimbangan kenapa harus melakukan aksi diantaranya adalah :
1. Tahun lalu Gubernur Jatim dengan tanpa beban tidak menaikkan upah beberapa daerah seperti Kab Jember padahal baik Pekerja Pengusaha dan Bupatinya menginginkan kenaikan .

2.Gubernur juga memilih melawan Rakyat sendiri ketika kalah di Pengadilan terkait gugatan UMK 2022.

3.Adanya indikasi para “pembisik” di sekitar Gubernur yang bisa saja mempengaruhi untuk mengurangi nilai Rekom.

4.KSPI Jatim ingin memastikan bahwa Nilai Rekom UMK dari seluruh daerah di Jawa Timur sesuai dengan aturan mengingat bahwa KSPI telah menemukan adanya 5 Rekomendasi Bupati/Walikota yang tidak sesuai Aturan yang ada, yaitu penyesuaian usulan Rekomendasi Upah Minimum yang di Kirim ke Gubernur di bawah Inflasi jawa Timur 6,8%, Ada indikasi Kesalahan dalam perhitungan yang tidak sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.

Dengan tegas KSPI mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa
jika perhitungan yang di berikan tidak tepat maka akan semakin lebar jurang disparitas upah, oleh karena itu Pemprov Jatim lewat Disnaker Prov Wajib melakukan peninjauan ulang terhadap usulan Rekomendasi Bupati dan walikota tersebut.Adapun daerah yang usulan rekomendasinya di bawah Nilai Inflasi antara lain : Kota Kediri, Kab Bojonegoro,Kab Tulungagung,Kab Lumajang dan kab Sumenep.

” KSPI Jawa Timur akan terus bersikap pasang badan sebelum Gubernur menetapkan UMK 2023 ,mengingat perjuangan akan lebih sulit jika dilakukan setelah Penetapan”,Pungkas Jazuli .

(Khoirul Anam)

Pos terkait