KSPI Jawa Timur Nilai Pemprov Tak Mampu Jalankan Jaminan Sosial

Surabaya, KPonline – Amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, jika dipandang dari kacamata pekerja/buruh di KSPI Jawa Timur, tampaknya akan semakin jauh dari kata sejahtera, adil dan juga makmur.

Hal itu disebabkan oleh sebuah kabar yang didapat dari jajaran perangkat KSPI Provinsi Jawa Timur, usai beberapa waktu lalu (Jumat, 31/08/2018) melakukan pertemuan dengan para wakil rakyat yang saat ini duduk di kursi pemerintahan DPRD tingkat Provinsi tepatnya di komisi E, yang dimana dalam komisi tersebut adalah orang-orang yang selama ini menangani bidang kesejahteraan sosial untuk masyarakat di Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, selain membahas permasalahan terkait disparitas upah dan isu ketenagakerjaan yang lainnya, mereka pun juga membahas tentang permasalahan di bidang kesehatan khususnya terkait hak setiap pekerja/buruh yang pasca 6 bulan setelah di PHK oleh pihak perusahaan dan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, maka secara otomatis iuran jaminan kesehatan selanjutnya wajib di bayarkan oleh pemerintahan.

Dlam hal ini pemerintah provinsi Jawa Timur yang diharuskan bertanggung jawab, dan nampaknya hal itu akan sulit terwujud hingga jangka waktu yang tidak bisa ditentukan, meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Penyebabnya ternyata masalah klasik, yakni tidak adanya anggaran untuk di alokasikan untuk sektor tersebut, yang akhirnya meskipun aturan sudah ada, namun belum bisa terealisasikan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ardian Safendra selaku salah satu perwakilan afiliasi KSPI Jawa Timur dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Memang benar, kabar soal tidak adanya anggaran agar UU SJSN Pasal 21 ayat (2) bisa di implementasikan oleh pemerintah provinsi Jatim terhadap pekerja/buruh di Jatim saat itu disampaikan langsung oleh wakil ketua komisi E Pak Suli Daim,” ujar Ardian, saat ditemui dalam agenda rapat KSPI Jawa Timur di Kantor DPW FSPMI Jawa Timur, sabtu (29/09/2018).

Ardian pun menambahkan, selain tidak adanya anggaran untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah provinsi Jawa Timur saat ini juga diperkirakan sedang fokus menyelesaikan permasalahan pegawai honorer, yang beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Jawa Timur.

“Pemerintah provinsi Jawa Timur saat ini, kelihatannya sedang memprioritaskan kesejahteraan para pekerja honorer.” Tambah Ardian yang juga merupakan Ketua KC FSPMI Kab. Mojokerto ini.

Jika anggaran yang di khususkan untuk pekerja/buruh sesuai amanah UU SJSN No. 40 tahun 2004 saat ini belum bisa direalisasikan oleh Pemprov Jawa Timur, maka untuk penjaminan kesehatan warga Jawa Timur kedepannya, jika memerlukan penanganan medis di rumah sakit milik pemerintah provinsi/daerah, namun tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun, bisa diarahkan melalui program Jamkesda Provinsi dengan produk SKTM-nya (Surat Keterangan Tidak Mampu), karena anggaran untuk hal itu hingga saat ini masih tetap ada.

Namun untuk mendapatkan penjaminan Jamkesda Provinsi pun nampaknya tidak akan semudah membalikan telapak tangan, karena masyarakat yang memerlukan hal tersebut dipastikan akan melalui alur mekanisme yang tidak mudah dan melewati birokrasi yang terkenal ruwet.

(Bobby – Surabaya)