Semarang, KPonline – BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga hasil transformasi dari PT. Jamsostek (Persero), dimana saat pemerintah menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan tetap menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Terdapat empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun dengan munculnya pemberitaan yang kurang sedap dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai 43 Trilyun, mau gak mau membuat masyarakat terutama kaum buruh bereaksi keras. Sehingga dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada hari Kamis (4/2/2021) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Saat diminta keterangan, Aulia Hakim selaku Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah membeberkan maksud kedatangan KSPI ke Kantor Kejaksaan Tinggi tersebut.
“Kedatangan kami terkait dengan isu yang berkembang dimasyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yuang menurut kami sangat dahsyat karena jumlahnya yang fantastis melebihi dari kasus ASABRI dan Jiwasraya,” jelasnya.
“Kami dari KSPI Jawa Tengah berharap kasus ini ditangani dengan transparan mengedepankan hukum yang berkeadilan jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggung jawaban, nasib masa depan 50 juta lebih perserta BPJS Ketenagakerjaan kini tengah dipertaruhkan”, lanjut pria yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah ini.
“KSPI Jawa Tengah akan konsen dikasus ini dan jika terbukti, dan diganjar dengan hukuman ringan buruh pekerja akan siap melawan, tanpa sanksi yang menjerakan mustahil negeri ini bisa bebas korupsi, bukan bencana yang membuat bangsa ini terpuruk, bahkan pandemi covid-19 tak mampu membuat bangsa ini ambruk, namun jika membiarkan wabah korupsi menggerogoti bangsa ini, maka keruntuhan negeri ini akan jadi keniscayaan,” ucapnya.
Perwakilan dari KSPI Jawa Tengah sejumlah 5 orang orang ini diterima oleh wakil Kejati Jawa Tengah dan akan meneruskan aspirasi dari KSPI ke Kejaksaan Agung. (sup)