Inilah 4 Poin yang Disampaikan KSPI Jawa Tengah Saat Audensi dengan Kajati Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya ditaksir mencapai angka 43 Trilyun ini mendorong Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah untuk melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Audensi yang berlangsung pada hari Kamis (4/1/2/2021) di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No.14 Kota Semarang ini terjadi akibat banyaknya spekulasi dan munculnya keresahaan di
masayarakat Jawa Tengah khususnya di kalangan pekerja dan buruh tentang dugaan korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan,

Dalam pertemuan tersebut pihak dari KSPI Jawa Tengah yang terdiri dari 9 elemen SP / SB di Jawa Tengah menyampaikan beberapa poin sikapnya antara lain :

1. Mendukung penuh langkah yang diambil Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan adanya tidak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang berpontensi merugikan negara mencapai 43 Triliun.

2. Mengutuk keras adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal korupsi BPJS Ketenagakerjaan dibuka secara transparan dan mencekal direktur utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan.

4. Meminta Kepada Kajati Provinsi Jawa Tengah Untuk Menyampaikan Sikap KSPI Jawa Tengah Ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

Setelah menyampaikan aspirasinya, KSPI Jawa Tengah secara tegas akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini yang notabene adalah uang dari para pekerja / buruh juga.

“KSPI Jawa Tengah akan konsen dikasus ini dan jika terbukti dan cuma diganjar dengan hukuman ringan, buruh dan para pekerja akan siap melawan,” tegas Aulia Hakim selaku Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah ini. (sup)