KSP-PB Tegaskan Pengawalan Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Hingga Disahkan

KSP-PB Tegaskan Pengawalan Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Hingga Disahkan

Jakarta, KPonline-Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru hingga resmi disahkan. Sikap tersebut menjadi bentuk keseriusan gerakan buruh dalam mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak pekerja sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KSP-PB telah membangun jaringan perjuangan yang kini menghimpun sebanyak 72 organisasi. Koalisi besar ini menjadi kekuatan bersama dalam mengawal proses legislasi agar berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan pekerja Indonesia.

Dalam pemaparannya, Salahudin menjelaskan bahwa KSP-PB telah menyusun konsep Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setebal sekitar 250 halaman. Dokumen tersebut merupakan hasil kajian yang komprehensif dan telah mendapat perhatian dari DPR maupun pemerintah sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional.

“Kita tidak membutuhkan revisi, tetapi membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Salahudin. Menurutnya, Putusan MK telah memberikan arah yang jelas bahwa diperlukan pembentukan regulasi baru yang lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

Naskah yang disusun KSP-PB memuat sebanyak 59 isu perbaikan, dengan 17 di antaranya merupakan norma baru yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Salah satu usulan utama adalah pengaturan mengenai upah layak, upah minimum, upah sektoral, pembayaran upah saat pekerja melakukan mogok kerja yang sah, serta larangan pemotongan upah secara sepihak. KSP-PB menilai pengaturan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, KSP-PB kembali menegaskan usulan penghapusan sistem outsourcing. Menurut koalisi, hubungan kerja harus dibangun secara langsung antara pekerja dan perusahaan pengguna tenaga kerja sehingga memberikan kepastian status kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Rancangan tersebut juga mengatur penggolongan pekerjaan agar tidak lagi membuka ruang penyalahgunaan praktik outsourcing. Dengan pengaturan yang lebih tegas, diharapkan tidak ada lagi pekerjaan inti perusahaan yang dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Perhatian besar juga diberikan terhadap perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, hingga penguatan keselamatan dan kesehatan kerja. Seluruh norma tersebut disusun untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.

Tidak hanya itu, KSP-PB juga memasukkan 21 norma penting lainnya, termasuk pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing agar tetap mengutamakan kepentingan tenaga kerja nasional sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

KSP-PB menilai pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, seluruh elemen koalisi akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan di DPR bersama pemerintah agar substansi perjuangan buruh tetap menjadi prioritas.

Sinergi antara organisasi-organisasi yang tergabung dalam KSP-PB, serikat pekerja, dan Partai Buruh akan terus diperkuat. Persatuan gerakan diyakini menjadi modal utama untuk memastikan aspirasi kaum buruh tidak diabaikan dalam proses penyusunan undang-undang.

Di akhir penyampaiannya, KSP-PB menegaskan bahwa pengawalan terhadap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak akan berhenti pada penyampaian konsep semata. Seluruh kekuatan koalisi akan terus mengawal proses pembahasan, mengawal substansi, serta memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada pekerja hingga resmi disahkan menjadi Undang-Undang.