Ikut Menjadi Korban Kebijakan Jokowi, Masyarakat Dukung Perjuangan Buruh


SEBARKAN PETISI TOLAK PP 78/2015, BURUH DAPAT DUKUNGAN RAKYAT KECIL

Bekasi,KPOnline – Ratusan buruh peserta aksi long march Bandung-Jakarta yang dilakukan oleh Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) kini telah memasuki wilayah Karawang,Jawa Barat,Rabu (18/11/2015).Sepanjang jalan dari wilayah Kabupaten Karawang menuju Kabupaten Bekasi. Para peserta long march terus membagikan “Post Card” Petisi yang berisikan tuntutan penolakan terhadap pemberlakuan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya buruh, rakyat pun turut serta memberikan dukungannya dalam petisi tersebut dengan membubuhkan tanda tangan mereka.

Seperti seorang pedagang asongan,Odoy (38), yang biasa berjualan di daerah pasar Cikampek. Meski hanya seorang pedagang. Dirinya mengakui sangat mendukung aksi buruh tersebut. Karena, diakuinya jika apa yang dilakukan oleh para buruh tersebut nantinya juga akan berdampak pada perekonomian keluarganya khususnya anaknya yang seorang pekerja.

“Saya yakin, ini nanti juga buat anak saya. Biar anak saya bisa bantu perekonomian keluarga saya.” Ungkapnya dengan keluguan saat ditanya.

Harapnya, nantinya apa yang dihasilkan dari aksi ini tak hanya untuk buruh saja. Tetapi, untuk semua rakyat miskin lainnya.

“Saya berharap nantinya juga ada hasil buat rakyat kecil seperti saya.” Ungkapnya.

IMG-20151117-WA0063
Dukungan Masyarakat terhadap Perjuangan Buruh

Sebelumnya, ribuan buruh melepas ratusan peserta Long March dari Monumen Perjuangan,Bandung,Jawa Barat,Senin (16/11/2015), berjalan kaki menuju Situ buleud,Purwakarta, sambil membagikan petisi tentang penolakan kebijakan upah murah yang tercermin didalam PP 78/2015 tentang pengupahan dan formula kenaikan upah yang hanya memperhitungkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyebarkan “Post Card” Petisi. Post Card Petisi tersebut berisikan tuntutan :

1. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan yang bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 dan 89.

2. Menolak formula kenaikan upah minimum yang baru karena mengembalikan rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum buruh secara struktural.

3. Meminta kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral lebih besar dari upah minimum.

Aksi Long March ini merupakan aksi pemanasan jelang mogok nasional pada 24 November – 27 November 2015.

Terima Kasih

Tim Media GBI

Pos terkait