Kontrak Kerja Selama 8 Tahun, Ketika di PHK Apakah Berhak Mendapat Pesangon?

Pertanyaan

Saya sudah bekerja di bagian contact center suatu perusahaan swasta di Jakarta selama kurang lebih 8 tahun. Tetapi sampai saat ini status saya masih kontrak melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun yang ingin saya tanyakan:

1.  Apakah sudah benar perusahaan memperlakukan saya seperti ini, yaitu saya dijadikan pegawai kontrak selama 8 tahun.

2. Jika suatu saat perusahaan memutuskan kontrak saya, apakah saya berhak mendapatkan pesangon.

Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban

Sesuai aturan, karyawan kontrak hanya dapat dikontrak untuk paling lama 5 (lima) tahun. Terdiri dari kontrak pertama paling lama 2 tahun, kemudian bisa diperpanjang satu kali paling kama 1 tahun, di perperbahurui  sekali untuk paling lama 2 tahun.

Ketentuan di atas tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Ayat (4) bunyinya sebagai berikut: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Sedangkan ayat (6) isinya: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Dengan demikian, sistem kontrak kerja yang diterapkan perusahaan anda bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan, demi hukum status kerja anda yang tadinya PKWT berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Dikarenakan demi hukum status anda adalah PKWTT, maka ketika di PHK, anda berhak mendapatkan pesangon.

Disclaimer: Redaksi Koran Perdjoeangan menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject ‘Tanya Jawab’.