Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Resmi Laporkan Spanduk Provokatif ke Polres Metro Bekasi

Bekasi, KPonline – Pasca ditemukannya spanduk yang menjurus ke hal provokatif, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi akhirnya secara resmi melaporkan ke Mapolresta Metro Bekasi, Cikarang Utara. Adanya spanduk provokatif tersebut sempat terpasang di Perempatan kawasan EJIP. Sebagian buruh Bekasi ikut mengawal ke Mapolresta sebagai bentuk dukungan dalam pelaporan yang dilakukan KC FSPMI pada hari Jumat, (24/1/2020).

Spanduk yang bertuliskan “Stop Buruh Jangan Mau Dimanfaatkan Untuk Demo Kepentingan Politik KSPI”, namun hingga saat ini tidak ada nama tercantum siapa yang membawa pesan di spanduk tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang dimaksud adalah KSPI yang tertulis di spanduk itu.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Pojokbekasi.com, Suparno selaku Sekretaris KC FSPMI Bekasi mengungkapkan tepat pada tanggal 22 Januari 2020 pagi, Panglima Koordinasi nasional (Pangkornas) Garda Metal Baris Silitonga belum melihat spanduk tersebut, namun pada sore harinya, terlihat spanduk sudah terpampang.

Keesokan harinya tepat tanggal 23 Januari 2020 pagi, Baris dengan tegas mencopot langsung spanduk yang bernuansa provokatif itu.

“Kita gak akan tuduh orang karena gak ada subjek yang pasang atas nama siapa. Itu sifatnya provokatif. Kita buat laporan informasi ke polres,” katanya.

Pelaporan dari FSPMI Bekasi yang diwakili bidang Hukum, dan Penegakan, M. Nur Fahroji, diterima lansung oleh Iptu S. Raharjo sebagai KBO Satuan Intel Polres Metro Bekasi.

“Itu indikasi oknum ingin buat situasi keruh dengan provokasi teman-teman buruh. KSPI di media mana pun menolak RUU Omnibus Law cluster ketenagakerjaan sehingga menurut kami pemasangan banner itu tidak bertanggung jawab, memfitnah KSPI, membuat resah pekerja. Seolah-olah mengadu domba,” ucap Parno.

Suparno berharap Polres Metro Bekasi dapat mengusut tuntas kasus itu, karena di perempatan EJIP ada terdapat CCTV terpasang, sehingga tau siapa pemasangnya, bisa terekam dengan jelas.

Sementara itu menurut kepala Bidang Hukum, dan Penegakan KC FSPMI Bekasi, M. Nur Fahroji, menjelaskan kasus ini termasuk salah satu pencemaran nama baik KSPI.

Justru FSPMI Bekasi menganggap hal itu sudah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 juncto pasal 130-132 KUHP juncto Pasal 27 Ayat 3, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 18, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Justru hal seperti Ini cukup meresahkan kaum buruh Bekasi. Emang beberapa spanduk kita temukan bukan di Bekasi saja, diberapa wilayah pun sempat ditemukan dengan motif yang sama. Kita masih konsentrasi tentang upah. kalau ingin diskusi, ayo,” ucap Oji.

Keterbukaan FSPMI Bekasi untuk berdiskusi mengenai RUU Omnibus Law, UMSK, atau persoalan lain yang menyangkut persoalan buruh pasti terbuka lebar. Lebih lanjut pria yang biasa disapa Oji ini menjelaskan, tidak adanya nama tertulis siapa pembuatnya.

“Kita dari FSPMI Bekasi akan terus mencari siapa pelaku pemasangan spanduk provokatif ini. Kita akan minta pihak kepolisian agar jangan berhenti mengungkap sebelum ditemukan pelakunya,” tambahnya dengan tegas.

Pos terkait