Bekasi, KPonline – Presiden Prabowo telah memutuskan upah minimum rata-rata secara nasional naik 6,5 % akhir November 2024 yang lalu. Menanggapi hal itu Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi menggelar rapat persiapan pengawalan perundingan upah tahun 2025.
Rapat digelar di lantai 2 Kantor Sekretariat KC FSPMI Bekasi pada Senin, 2 Desember 2024 yang dihadiri seluruh pengurus KC FSPMI, Bidang Upah PC SPA FSPMI Bekasi dan dewan pengupahan unsur serikat pekerja (FSPMI).
Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto dalam rapat menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 ada setidaknya 21 poin penting dan terkait Upah ada beberapa poin.
Dua pasal di antaranya adalah :
1. Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 “Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”
2. Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 “……Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
“Melihat dua pasal putusan MK tersebut dapat kita simpulkan bahwa wajib ada upah minimum sektoral Kabupaten/Kota. Maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) wajib ada di Kabupaten/Kota Bekasi,” tegas Sukamto.
Maka buruh yang tergabung dalam Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi akan mengawal proses perundingan dewan pengupahan Kabupaten maupun Kota Bekasi. Selanjutnya diputuskan dalam rapat bila tidak ada UMSK di tahun 2025 maka buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok daerah . (Yanto)