Konsolidasi PUK SPL FSPMI PT. NP : Omnibus Law Akan Rugikan Rakyat

Pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT. Nasangga Putra Padangsidimpuan bersama KC FSPMI Tabagsel diabadikan usai pertemuan konsolidasi, Minggu (10/01/2021) siang.

Padangsidimpuan, KPonline – Rapat konsolidasi dalam rangka penguatan komitmen berserikat dengan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Nasangga Putra Padangsidimpuan berlangsung di Simirik, Kota Padangsidimpuan, Minggu (10/01/2021) siang.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Korda Tapanuli Bahagian Selatan (Tabagsel), Maulana Syafi’i, SHI saat memberikan arahan pada kesempatan itu mengatakan, Undang-undang Omnibus Law terlihat merupakan wujud pengkhianatan terhadap rakyat keseluruhan tanpa kecuali.

“Kita jangan melihat UU Omnibus Law tersebut hanya merugikan kaum pekerja/buruh perusahaan saja. UU itu justru merugikan segenap rakyat lemah, setidaknya mereka yang berkategori menengah ke bawah, hajat hidupnya akan hilang dalam sekejap saat UU itu dilaksanakan,” kata aktifis yang juga sangat vokal sewaktu mahasiswa dulu tersebut.

Di depan puluhan aktifis pekerja PT. Nasangga Putra Padangsidimpuan dan Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane itu, Maulana Syafi’i memberi contoh, tempat pertemuan konsolidasi yang sedang berlangsung ini saat dibutuhkan negara, pemerintah akan mengambil dengan uang ganti rugi yang tidak akal sekaligus tidak masuk akal jumlahnya.

“Kita misakkan saja harga pasaran tanah pertapakan dan bangunan tempat ini bisa dengan Rp 150 juta, ternyata hanya diberikan sebesar Rp 50 juta, pemilik tanah dan bangunan ini mau yang Rp 50 juta, silahkan ambil, tidak mau ambil nilai sekecil itu pemerintah tetap ambil ini lokasi, suka atau tidak duka,” kata Maulana.

Untuk itu, kata Maulana menambahkan, seyogyanya yang gigih berjuang untuk membatalkan dan mencabut UU Omnibus Law tidak hanya para buruh/pekerja perusahaan, tetapi seluruh rakyat punya hak serta tanggungjawab untuk memperjuangkan pembatalan UU yang dinilai merupakan pendzaliman keji terhadap segenap rakyat.

Pada bagian lain dari paparannya itu, Maulana Syafi’i mengatakan, khusus bagi buruh/pekerja komitmen tetap untuk memperjuangkan dibatalkannya UU yang terkesan tidak adil di mata buruh/pekerja dan segenap rakyat tersebut.

Tetapi itu, tambahnya, mustahil bisa diperjuangkan tanpa komitmen berserikat di kalangan buruh/pekerja karena hanya dengan berserikat, para buruh memperoleh ilmu melalui advokasi dan tahu hak dan cara kerja untuk memperjuangkan hak-hak sebagai buruh/pekerja.

“Untuk itu mari perkuat kekompakan, mari satu bahasa dan mari bersama untuk berjuang selain untuk hidup sejahtera, juga untuk membela hak sebagai warga negara. Memang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan kita dan juga rakyat dan bangsa ini,” demikian Maulana dalam arahannya itu. (balyan kn).