Semarang, KPonline – Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 2024 yang silam. namun perjuangan upah di tahun 2025 tidak berhenti begitu saja bagi anggota PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF. Mengingat UMK atau UMSK merupakan upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di atas 1 (satu) tahun, besaran upah dirundingkan antara serikat pekerja dengan manajemen.
Oleh karena itu pada hari Kamis (26/12/2024), pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF mengadakan Konsolidasi Upah tahun 2025 dengan anggotanya. Konsolidasi pertama kali di kepengurusan baru yang bertempat di Ruang Training milik perusahaan ini menyasar di tingkatan Leader terlebih dahulu dan dilakukan sepulang kerja.
Pratomo Hadinata selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF dalam sambutannya menyampaikan perihal UMSK yang dalam sejarah, baru di tahun 2025 ini lahir di Jawa Tengah.
“Hasil perjuangan ini adalah hasil dari penantian lama kita perihal UMSK yang sempat di berangus, dan kita patut bersyukur, FSPMI bersama KSPI dan Partai Buruh telah memenangkan gugatan JR UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, kurang lebih 21 pasal termasuk pengupahan, dalam hal ini pemberlakuan UMSK,“ucapnya perihal putusan MK yang mendasari pemberlakuan UMSK.
“Kemudian dengan adanya UMSK yang hadir di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, membuktikan bahwa UMSK lahir dimana FSPMI itu ada. Kita sangat berterimakasih atas spontanitas kawan kawan dalam mengikuti instruksi sudah luar biasa. Andai kemarin di tanggal 17 menuju tanggal 18, kawan kawan tidak mengikuti instruksi, saya pastikan dan saya yakini UMSK tidak akan lahir. Inilah yang harus kita jaga sesuatu hal itu tanpa diperjuangkan, nonsense akan mendapatkan hasil. Dengan konsolidasi ini harapannya ke depan kita akan semakin solid, dan ada komunikasi dua arah antara pengurus dan anggota,” lanjutnya.
Setelah diberikan materi mengenai perkembangan upah antar affiliate yang ada di Yazaki Indonesia Grup dari tahun ke tahun oleh Bidang Kesra, Nugroho Adi Saputro, harapannya dari anggota tetap dalam satu barisan perjuangan untuk upah yang lebih layak lagi di PT. SAMI dibandingkan dengan affiliate yang lainnya, dan perusahaan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan UMSK. (sup)