Knalpot Brong Dilarang Melintas di Lingkungan Perum Asri Pratama

Knalpot Brong Dilarang Melintas di Lingkungan Perum Asri Pratama

Bekasi, KPonline – Pengurus Lingkungan RW 08 Asri Pratama mengelurkan larangan knalpot brong melintas di area perumahan Asri Pratama, larangan tersebut tertulis jelas dalam banner yang terpampang di gerbang Asri Pratama sejak 18 Mei 2024 lalu.

Informasi yang di himpun koran perdjoeangan himbauan ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) yang sangat meresahkan.

Hal ini juga sebagai upaya menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban masyarakat di wilayah Asri Pratama, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Wakil Ketua RW.08 Asri Pratama, Herman Zega yang membidangi ketertiban umum menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penertiban pada waktu yang akan ditentukan.

“Pak RW sudah mengeluarkan himbau melalui banner, pesan WhatsApp group warga dan melalui pengurus RT, seyogyanya pesan tersampaikan dan warga mengerti knalpot yang dilarang,” ungkap Herman Zega.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya suatu saat nanti akan melakukan razia di gerbang utama RW.08 Asri Pratama bersama tim tibum dan pengurus lingkungan lainnya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya. (Yanto)