Kisruh Upah di Pemakaman Elite Sandiego Hills karawang

Karawang, KPonline – Puluhan Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM) yang ditempatkan di PT. Sandiego Hills Memorial Park berupaya menuntut Hak nya melalui Kuasa hukum Eigen Justisi ST.,SH.,MH., Sab’tu, (1/02/2020)

Setelah mendapatkan kuasa penuh dari para pekerja, Team kuasa hukum Eigen Justisi segera mengambil langkah cepat agar permasalahan ini segera terselesaikan, dari mulai memberikan surat pengaduan ke Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa barat, mendatangi Ditreskrimsus desk Pidana ketenagakerjaan Polda Jawa barat dan meminta perundingan kepada PT. Sandiego Hills sebagai pemberi kerja dan PT. Putratama Karya Mandiri yang bertindak sebagai penerima kerja.

Dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah dibawah ketentuan yang terjadi di San Diego Hills Memorial Park ini sudah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang, itu dapat dilihat dari Slip Gaji dan Print Out rekening koran yg ada, bukan hanya pelanggaran upah pokok saja yang terjadi, terkait jam kerja pun sangat tidak benarkan karena menggunakan sistem 12 jam kerja tanpa dihitung lembur hari kerja, dan yang lebih mengejutkan lagi adalah pembayaran upah lembur di hari libur yang jauh dibawah ketentuan yaitu hanya Rp 10.000 per jam dengan angka maksimal yang di hitung hanya 8 jam kerja, walaupun bekerja selama 12 jam hanya dibayar Rp. 80.000,- dan dengan status hubungan kerja tidak jelas walaupun sudah bekerja belasan tahun tanpa terputus atau jeda.

Eigen Justisi Lawyer mengatakan kepada Crew Media Perdjoeangan Kabupaten Karawang saat di wawancara mengatakan “Sungguh sangat miris mengingat San Diego Hills Memorial Park merupakan Pemakaman Elite yang harga jualnya sangat fantastis dari 43 jt sampai 15 M. Ini merupakan pelanggaran berat yg harus di pertanggung jawabkan oleh mereka ” ujar Bung Eigen, lawyers muda yang beberapa bulan lagi akan meraih gelar DR Hukum dari Universitas Brawijaya, yang begitu semangat menangani kasus ini karena memang pelanggaran upah dibawah ketentuan merupakan disertasi nya untuk meraih gelar DR Hukum.

“Tidak ada toleransi terkait pelanggaran ini, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku”, Tambahnya.

Menurut UU Ketenagakerjaan, melanggar Ketentuan Upah Minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam Sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1). (Iyoes)