Ketua SPBun PTPN4 Sosa: Iuran Darah Juang Organisasi

Padang Lawas, KPonline – Iuran anggota serikat pekerja, yang rutin dibayarkan setiap bulan kepada pengurus serikat pekerja di semua jenjang tingkat kepengurusan serikat pekerja, merupakan darah juang bagi organisasi serikat pekerja itu sendiri, dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak normatif anggota serikat pekerja, yang bekerja di satu perusahaan.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Basis Kebun PTPN4 Sosa, berlokasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), H. Iden Purba kepada awak media, Sabtu (06/06/2020), saat berdiskusi dengan Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas, di bilangan Kantin PKS PTPN4 Kebun Sosa.

Bacaan Lainnya


“Untuk SPBun Basis Kebun PTPN4 Sosa misalnya, besaran uang iuran anggota itu setiap bulannya sebesar Rp3.000 peranggota untuk anggota pekerja golongan IIA ke bawah dan sebesar Rp5.000 peranggota untuk anggota pekerja golongan IIA ke atas,” jelas Iden.

Dimana, lanjut dia, ebesar 30% dari jumlah iuran yang diterima dari anggota SPBun tersebut, akan dialokasikan ke Pengurus SPBun pusat dan sebesar 70%, nya lagi, untuk biaya operasional pengurus SPBun Basis Kebun PTPN4 Sosa.

Saat ini, jumlah anggota SPBun Basis Kebun PTPN4 Sosa sebanyak 900 orang, yang sebelumnya mencapai sebanyak 200-an anggota. Anggota SPBun mulai dari jabatan kepala bagian (kabag) sampai karyawan terendah di lingkup manajemen PTPN4.

Dana iuran anggota SPBun itu, lanjutnya, merupakan darah perjuangan bagi organisasi pengurus SPBun, untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak normatif pekerja anggota SPBun Basis Kebun PTPN4 Sosa.

“Bagaimana gerakan perjuangan SPBun akan bergelora, jika iuran yang merupakan darah juang bagi organisasi serikat pekerja SPBun terhenti. Makanya, dalam hal kewajiban iuran ini, kami dari pengurus SPBun sudah mewantinya sejak dini, agar setiap anggota SPBun taat dan tertib tiap bulan membayar iuran keanggotaan SPBun,” tegas Iden.

Sejatinya, lanjut dia, iuran anggota serikat pekerja, merupakan kewajiban sekaligus hak yang melekat bagi setiap anggota serikat pekerja. Artinya, dengan rutin membayar kewajiban iuran anggota setiap bulannya, maka anggota serikat pekerja berhak mendapatkan pembelaan, perlindungan dan perjuangan dari pengurus serikat pekerja, serta pendidikan untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi setiap anggota serikat pekerja.

“Anehnya, masih ada saja anggota serikat pekerja yang melalaikan atau melupakan kewajibannya untuk tertib membayar iuran setiap bulannya. Tapi, selalu menuntut kepada pengurus untuk mengurusi masalah-masalah ketenagakerjaan yang dihadapi si pekerja. Ini kan gak fair namanya,” ungkap Iden.

“Kami sangat menghimbau kepada seluruh anggota serikat pekerja apapun dan dimanapun, khususnya anggota serikat pekerja SPBun Basis Kebun PTPN4 Sosa, agar dapat bersikap sportif dan tertib dalam.membayar iuran keanggotaannya setiap bulan, secara tepat waktu. Karena iuran anggota serikat pekerja adalah darah juang dalam organisasi serikat pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Ditanya soal eksistensi serikat pekerja FSPMI di Kabupaten Palas, Iden Purba mengaku, sudah mengenal FSPMI Palas dari pengurusnya sejak sekitar 4 tahun yang lalu.

“Saya mengakui, para pengurus serikat pekerja FSPMI Palas ini, memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam membela, melindungi serta memperjuangkan hak-hak pekerja yang tersebar di Kabupaten Palas ini, baik pekerja yang sudah menjadi anggota FSPMI, maupun pekerja yang belum menjadi anggota. Bahkan, kami dari SPBun, pernah berjuang bersama dengan pengurus FSPMI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sini,” ungkapnya. (Maulana Syafii)

Pos terkait