Ketua Serikat PT Siix Batam : Pihak Perusahaan Ngotot Kontrak Berulang Tidak Melanggar PP 35 Omnibus Law

Batam, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT Siix Electronics Indonesia Batam melalui Bidang IV nya mengangkat kasus yang dihadapi PUK ke tingkat lebih tinggi.

Tanggal 30 Juni 2021 PUK Siix mengirimkan surat pengaduan ke UPT Dinas Pengawas Provinsi atas dasar pelanggaran PKB (Perjanjian Kerja Bersama) pasal 11 ayat 1 tentang pekerja kontrak, yang mana pengusaha PT Siix telah melakukan kontrak kerja berulang-ulang sebanyak 3 kali tanpa adanya jeda waktu terhadap 58 pekerja yang mana 10 orang non anggota serikat pekerja dan 48 orang adalah anggota serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Serikat pekerja menganggap ini adalah sebuah pelanggaran dan konsekuensinya pihak pengusaha wajib mengangkat pekerja yang menjalani kontrak berulang ulang ini menjadi pekerja tetap.

“Sampai saat ini kita menunggu adanya tindakan dari Dewan Pengawas Provinsi untuk segera mengaudit dan menetapkan keputusan terkait masalah ini. Di hari itu juga kita membuat surat tembusan ke DPRD kota Batam komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja kota Batam untuk membantu menyelesaikan masalah ini.” Kata Lutfi Mardiyanto, Waka bidang IV PUK Siix.

“Kami berharap kepada instansi terkait untuk dapat membantu dan mengarahkan agar apa yang menjadi tuntutan kami segera dipenuhi oleh pihak pengusaha. Pihak Pengusaha juga harus bisa menjunjung tinggi isi dari point-point PKB yang sudah di sepekati bersama.” Imbuhnya

Ketua PUK Siix, Dedi Subambang berpendapat bahwasanya perusahaan telah melanggar kesepakatan yang telah diatur di PKB tentang PKWT.

“Tentang kontrak berulang dan PUK sudah menempuh semua jalur termasuk musyawarah dengan pihak perusahaan, tetapi perusahaan tetap menganggap bahwa tentang kontrak berulang tidak melanggar karena pedoman mereka adalah PP35 Omnibus Law.” Ucap Dedi Subambang.

“Maka akhir tuk permasalahan ini PUK membuat laporkan ke Dewan Pengawas kota Batam dan Kepri.
PUK Siix sendiri langsung menempuh proses ini ke Dewan Pengawas karena Kesepakatan yang telah dibuat bersama tiba-tiba dilanggar tidak perlu di Ambil Jalur Mediasi lagi ke Disnaker.” Tandasnya

(Ahmad)

Pos terkait