Ketua Patai Buruh Labuhanbatu Minta Ka UPT WASNAKER PROVSU Wil-IV tidak mempermainkan Perkara JB. Ginting Melawan PT Wilmar Group

Rantauprapat, KPonline – Lemahnya penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan salah satu penyebabnya adalah diduga adanya keberpihakan antara Aparat Penegak Hukum (APH) baik Pengawas Ketenagakerjaan (WASNAKER) dan Polri kepada Pengusaha, selain itu pemerintah juga memang tidak menginginkan semua Buruh dinegeri ini mendapatkan perlindungan hukum, hal ini ditandai dengan miniminya jumlah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) disetiap kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) serta mangkraknya kasus kejahatan ketenagakerjaan di kepolisian seperti kasus Fajar Tjia di Polres Labuhanbatu yang bertahun tidak kunjung ada titik terangnya “Kata Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya oleh Media Minggu (29/01) terkait Kasus Jhon Beni Ginting, yang menggugat PT Wilmar Group.

 

“Aparat penegak hukum seakan tahu tentang kondisi Buruh yang lemah dan miskin pasti tidak mampu melawan pengusaha, sehingga diduga lebih memilih untuk memihak pengusaha yang uangnya tidak berseri.

 

“Kalau kata APH mereka profesional dan proporsional dan tidak menerima suap karena sudah diberi gaji dan tunjangan oleh Negara, kami tidak sepenuhnya percaya, dan hal ini juga dilandasi dengan implementasi hukum dinegara ini dimana hukum berpihak kepada yang bayar bukan yang benar.

Kita tidak perlu munafiklah, harus berani berkata jujur, bila ada orang yang memiliki permasalahan hukum baik sebagai pelapor atau terlapor kalau katanya tidak pakai uang, berarti dia pembohong besar.

Kemudian APH itu bukan, nabi juga bukan malaikat, selama ayam masih mau makan jagung, selama itu juga uang adalah sebagai penentu.

Kemudian tentang kekejaman dan kesadisan perlakuan semua management perusahaan perkebunan kepada Buruhnya tidak perlulah kita tutup- tutupi, dan bagaimana mereka akrabnya dengan instansi dibidang ketenagakerjaan, hal ini kan bukan lagi menjadi rahasia umum” Ujar Ketua Partai Buruh ini.

 

Lanjutnya, ” Terkait dengan perkara Jhon Benni Ginting anggota Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK FSPMI) Labuhanbatu, yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan/atau pelanggaran kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh management PT Wilmar Group Kantor Unit Rantauprapat, kami minta kepada Iskandar Zulkarnain selaku Kepala UPT Wasnaker Provinsi Sumatera Wilayah-IV beserta seluruh PPK nya agar bisa fokus menanganinya, dan jangan coba-coba untuk mempermainkan perkara ini. Kami terus melakukan pemantauan perkembangan perkara ini” Tegas Wardin.

 

Terpisah Jhon Beni Ginting saat dikonfirmasi membenarkan, “Benar Saya ada melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dan/ atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Wilmar Group ke Wasnaker Provsu Wil-IV, dan Saya adalah korbannya.

 

Selain Saya masih banyak rekan-rekan kerja yang berprofesi sebagai supir yang diperlakukan sama persis dengan Saya dan segera membuat laporan.

 

Jangan dianggap management PT Wilmar Group karena saya Buruh yang lemah dan miskin tidak berani melakukan perlawanan, tentu anggapan itu sangat keliru, saat ini ada Partai Buruh tempat Saya meminta bantuan, dan Saya yakini Partai Buruh pasti bantu dengan tidak meminta imbalan”Jelas Jhon Beni Ginting. (Anto Bangun)