Management PTPN III KRPPT Bersama Vendor, Beri Penyuluhan Kepada Supir Pengangkut TBS

Rantauprapat, KPonline – Terjadinya sebuah peristiwa kejahatan tindak pidana selain adanya unsur niat dan kesempatan, unsur ketidak pahaman akan hukum termasuk sebagai salah satu unsur yang menentukan.

 

Demi menghindari mengulangnya peristiwa kejahatan tindak pidana penggelapan produksi yang dilakukan oleh sopir dan kernet truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) hari ini Minggu (29/01) management PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat (KRPPT) yang diwakili oleh Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta selaku Kepala Keamanan (KaPam) bersama dengan pihak rekanan (Vendor) pengangkut TBS yang diwakili oleh Masimun, memberikan sosialisasi kepada semua supir dan kernet.

 

Dalam arahannya Irwan Ananta mengatakan” Niat yang tulus dan kejujuran adalah modal yang paling utama didalam kita melaksanakan pekerjaan, sehingga hasil dari pekerjaan tersebut mendapatkan berkah dari Allah, SWT.

 

Sebagai suami kita adalah tulang punggung dari anak dan istri untuk mencari nafkah, sehingga bila kita kehilangan pekerjaan maka dampak langsungnya adalah kepada mereka.

 

Demikian halnya dengan supir truk pengangkut TBS dari PTPN III KRPPT, kami sangat mengharapkan tidak mencontoh rekan kerja kalian yang tertangkap beberapa hari yang lalu akibat melakukan dugaan kejahatan tindak pidana penggelapan TBS, bekerjalah dengan ikhlas dan jujur.

 

Perlu Saya tegaskan bahwa kejahatan tindak pidana penggelapan sebagai mana tersebut pada pasal 174 KUHPidana tidak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan tidak dapat penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan (Restorative Justice) menggunakan Peraturan Kepala Kejaksaan dan /atau Peraturan Kapolri, sebab ini perusahaan dimana hak untuk mengambil tindakan hukum baik didalam dan diluar pengadilan sepenuhnya menjadi wewenang Direksi.

 

Kami juga meminta kepada rekanan (Vendor) untuk pro aktif melakukan pengawasan kepada semua supir dan kernet agar tidak melalukan perbuatan melawan hukum yang dampaknya kepada kerugian perusahaan juga pribadi para supir dan kernet, dan bila perbuatan yang sama dilakukan kami akan meminta kepada Direksi untuk segera mengeluarkan (Blacklist) perusahaan rekanan dimaksud, artinya perusahaannya tidak kapabel dan qualified, atau sama dengan perusahaan kaleng-kaleng.

 

Diluar sana banyak perusahaan yang qualified yang mau bermitra dengan PTPN III hanya saja sekarang ini belum diberi kesempatan”Tandas Kapam ini.

 

Sedangkan Masimun sebagai pihak yang mewalii Vendor dalam arahannya” Apa yang disampaikan oleh KaPam adalah hal yang sangat positif dan wajib kita ikuti.

 

Kami selaku Vendor sangat mengharapkan kepada semua supir untuk bisa bekerjasama, bila ada permasalahan khususnya yang berhubungan dengan ekonomi keluarga bisa kita bicarakan dan tidak perlu melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum sebagai solusinya.

 

Supir dan Kernet adalah mitra kerja kami para vendor dan untuk kelancaran operasional perusahaan terutama uang bahan bakar minyak (BBM) dan upah supir dan kernet merupakan tanggung jawab kami selaku Vendor, yang wajib kami perhatikan setiap saat” Terangnya (Anto Bangun)