Ketua KC FSPMI Pasuruan Raya : RUU Omnibus Law ini Bukan Kitab Suci jadi Masih Bisa Dirubah

Pasuruan, KPonline – Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pembahasannya sudah hampir selesai, kabarnya tanggal 8 Oktober nanti akan segera disahkan.

Tentunya kondisi tersebut membuat ketar-ketir banyak kalangan, salah satunya kaum buruh yang menilai RUU Omnibus Law tersebut isinya merugikan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu Konsulat Cabang FSPMI Pasuruan Raya mengadakan rapat konsolidasi dan koordinasi terkait perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan rencana aksi Mogok Nasional.

Dihadiri oleh Pengurus KC, PC AI, PC AMK, PC EE, Sekertaris dan ketua PUK, Garda Metal, Jamkeswatch serta Tim Media. Bertempat di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Pasuruan Raya JL. Tunggaan II RT 02 RW 04, Palesan, Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (2/10/2020).

1. UMK
Jika nilai UMK lebih besar dari UMP maka tidak wajib naik. Lucunya karena banyak Perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMK, maka UMK nya yang dihilangkan.

2. Outsourcing
Pekerja outsourcing yang jelas-jelas dibatasi cuma 5 oleh MK, malah akan dibebaskan semua pekerjaan.

3. Pesangon
Yang awalnya 32x gaji, disunat jadi 24x gaji. Lucunya lagi alasannya karena banyak Pengusaha yang tidak bisa memberikan pesangon sehingga dikurangi.

Maka dari itu, sudah tidak ada cara lagi selain melaksanakan aksi. RUU Omnibus Law ini buatan manusia bukan kitab suci atau kalam ilahi jadi masih dirubah atau dicabut.

Rapat ditutup dengan pembuatan video pendek pernyataan sikap menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendukung Mogok Nasional Tanggal 6,7,8 Oktober 2020.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait