Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Tengah : Pemerintah, DPR Telah Khianati Rakyat dan Langgar Konstitusi

Semarang, KPonline – Tepat di depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Partai Buruh bersama elemen Serikat Pekerja se-Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, Rabu (15/6/2022).

Dalam aksi yang secara serentak digelar di 34 provinsi di Indonesia, sorot paling kencang yang ditolak oleh buruh adalah revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam dentuman orasinya di tengah masa aksi demonstrasi, Aulia Hakim Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Jawa Tengah mengklaim jika pemerintah dan DPR telah menghianati rakyat dan buruh Indonesia dengan melanggar konstitusi.

Menurutnya, merevisi UU PPP tersebut meruapakan akal-akalan untuk memuluskan jalannya Omnibus Law di Indonesia.

Pihaknya juga mengumbar jika dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada satupun putusan untuk merevisi UU PPP.

“Revisi UU PPP menjadi jalan pintas bagi DPR dan Pemerintah memuluskan Omnibus Law yang dinyatakan cacat hukum dan melanggar UUD 1945,” keras Aulia Hakim.

“Dalam amar putusan MK tidak ada satupun butir yang memerintahkan untuk merevisi UU PPP. Jelas, mereka telah melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Mereka telah berhianat kepada buruh dan rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu, dia mengatakan jika kelakar yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR merevisi UU PPP memberikan gambaran dengan jelas jika mereka saat ini tunduk terhadap oligarki.

“Sejak awal ada cetusan Omnibus Law Cipta Kerja kita telah memasang badan untuk menolaknya. Jelas ! tidak ada satu pasalpun dalam Omnibus Law yang berpihak kepada buruh. Kalau ada, tunjukan kepada saya. Merevisi UU PPP untuk melegalkan Omnibus Law Cipta Kerja adalah gambaran jelas pemerintah dan DPR tunduk di bawah kaki oligarki,” katanya.

Pantauan koranperdjoeangan.com, Partai Buruh akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke MK karena dari awal Partai Buruh bersikukuh menolak revisi UU PPP tersebut.

(Ded)