Ketika Pemimpin Buruh di PHK

Jakarta, KPonline – Mirah Sumirat di PHK. Dia adalah ketua serikat pekerja di PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk .

Selain itu, Mirah adalah Presiden ASPEK Indonesia, Pembina Jamkes Watch KSPI dan juga Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, serta menjabat Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional periode 2017-2019.

Ada yang janggal dari PHK tersebut. Serikat menilai, prosesnya pun bertentangan dengan PKB dan UU Ketenagakerjaan.

Mungkin, para petinggi di perusahaan itu ‘gerah’ dengan sepak terjang Mirah Sumirat selama ini, dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di PT JLJ dan di perusahaan jalan tol lainnya.

Tahun 2015, Mirah Sumirat bersama SK JLJ, ASPEK Indonesia dan KSPI secara tegas menolak rencana kebijakan Direksi PT Jasa Marga yang akan membentuk anak perusahaan baru PT Jasa Layanan Operasi (PT JLO) dan menolak pengalihan pekerja PT JLJ yang saat itu seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap di PT JLJ ke anak perusahaan baru tersebut.

Dasar penolakan Mirah Sumirat saat itu adalah karena adanya Pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga dengan Direktur Utama PT JLJ tertanggal 13 Juni 2014 perihal pengangkatan sebagai pekerja tetap di PT JLJ.

Akhirnya, sekitar 2.700 orang ‘terpaksa’ menerima beralih ke PT JLO. Sedangkan 317 orang yang tetap berjuang, berhasil diangkat menjadi pekerja tetap di PT JLJ.

Terkait pengangkatan 317 orang menjadi pekerja tetap di PT JLJ, sampai saat ini Mirah Sumirat juga masih memperjuangkan agar tidak ada diskriminasi kesejahteraan antara pekerja tetap PT JLJ yang lama dengan 317 pekerja tetap yang baru.

Tahun 2016-2017, Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia dan KSPI juga melakukan penolakan atas kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan 100% Gardu Tol Otomatis di jalan tol, karena berpotensi terjadinya PHK massal puluhan ribu pekerja di sektor jalan tol.

Serikat pekerja tidak anti pada teknologi, tapi menuntut Pemerintah, PT Jasa Marga dan PT JLJ untuk tidak menerapkan 100% kebijakannya untuk menghindari PHK massal. Tapi sebagaimana kita tahu, otomatisasi tetap terjadi. Ada yang di PHK, tentu saja.

Tahun 2019 sampai saat ini, Mirah Sumirat kembali mengkritisi kebijakan dan tata kelola PT JLJ yang tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan melanggar PKB yang berlaku.

Perjuangan SK JLJ tersebut kini menjadi tuntutan yang diperjuangkan juga oleh ASPEK Indonesia dan KSPI, yaitu :

1. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.

2. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.

3. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.

4. Menolak dugaan tindakan union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.

Karena itulah, hari ini aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap Mirah Sumirat dilakukan. Ini bukan tentang Mirah. Bagi kita, ini adalah serangan terhadap eksistensi serikat pekerja.