Kesepakatan Antara Perwakilan Buruh dan Manajemen Tercapai, Bagaimana dengan Nasib THR-nya?

Boyolali, KPonline – Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa ribuan buruh PT. Eco Smart Garment Indonesia, Boyolali melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara spontan pada hari Rabu (5/5/2021) yang dipicu oleh keinginan dari perusahaan yang akan mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 8 kali dan upah yang akan dicicil 2 kali pula.

Di hari yang kedua ini, Kamis (6/5/2021) ribuan buruh PT. Eco Smart Garment masih melanjutkan aksi mogok kerjanya dengan duduk-duduk di depan perusahaan dikarenakan dihari sebelumnya belum mendapatkan titik temu dalam perundingan antara wakil pekerja dengan wakil dari perusahaan. Sementara itu di PT. Pan Brothers Tbk dan PT. Prima Sejati Sejahtera yang juga masih dalam grup yng sama sudah tidak dijumpai lagi aksi unjuk rasa karena sudah ada Kesepakatan Bersama antara wakil dari perusahaan dan wakil dari pekerja.

Sedangkan di PT. Eco Smart Garment Indonesia pada hari ini baru dilakukan perundingan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam hal ini Kepala Koperasi dan Tenaga Kerja Kab. Boyolali M. Syawaludin, terkait dengan pembayaran gaji dan pembayaran THR yang menjadi pemicu unjuk rasa buruh PT. Eco Smart Garment Indonesia serta dialog menyangkut sistem kerja di perusahaan tersebut.

Dari hasil dialog tersebut didapat kesepakatan antara kedua belah pihak antara lain dari pihak manajemen akan berkomitmen untuk memberikan hak cuti sesuai dengan peraturan perundangan, tidak akan ada lagi jam molor, secara rutin akan menyerahkan slip gaji kepada buruh dan bersama-sama dengan perwakilan buruh untuk mendorong terbentuknya serikat pekerja di PT. Eco Smart Garment Indonesia.

Selain itu dalam aksi unjuk rasa yang sudah dilakukan oleh para buruh, dari pihak manajemen tidak akan mengambil tindakan terhadap perwakilan buruh dan mengaitkan terhadap kejadian pada hari ini selama performance dan attitude kerja dinilai baik.

Namun apabila ada buruh yang melakukan atau mengikuti kegiatan unjuk rasa dalam bentuk apapun setelah ditanda tanganinya kesepakatan tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada hari Jum’at (7/5/2021) seluruh buruh akan masuk kerja seperti biasa.

Apabila dikemudian hari timbul permasalahan hubungan industrial maka akan dilakukan sosisl dialog dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat antara perwakilan pengusaha dan perwakilan dari buruh melalui LKS Bipartit.

Menanggapi hasil dari kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut, salah satu buruh yang ada pada perusahaan tersebut yang tidsk mau disebutkan namanya menyampaikan pendapatnya.

“Walau hasilnya belum memuaskan tapi setidaknya sudah ada perubahan seperti sudah mau dibentuk Serikat Pekerja dan molor kerja pun mau dihapus kalo memang target terpenuhi”, ucapnya.

“Namun ada hal yang masih mengganjal di hati kami, mengenai pembayaran gaji dan pembayaran THR kenapa tidak disampaikan dalam kesepakatan tersebut. Terus bagaimana dengan nasib kami?”, ungkapnya dengan sedikit menunjukkan kekecewaan. (sup)