Inilah Profil Petugas Teknik Outsourcing PLN Yang Siaga Lebaran, Tapi THR-nya Disunat

Bekasi, KPonline – PLN sebagai objek vital harus mempekerjakan pekerjanya untuk siaga penuh 24 jam setiap harinya seperti halnya polisi, rumah sakit dan transportasi publik. Suasana menjelang Idul Fitri 1442 H tantangan pekerjaan menjadi lebih berbahaya dari tahun-tahun biasanya karena adanya ancaman pandemik Covid19.

Dengan jenis pekerjaan yang tingkat bahayanya sangat tinggi namun kesejahteraan pekerjanya tidak terpenuhi malah upahnya tidak naik pada tahun 2021 ini. Dan yang menyedihkan, justru THR yang ditunggu-tunggu untuk melengkapi kebutuhan ibadah seperti zakat dan membahagian keluarga juga orang tua malah dikurangi.

Berikut jenis pekerjaan petugas pelayanan publik ketenagalistrikan di bidang teknik yang dioutsourcingkan di PLN;
1. Di pembangkit listrik
2. Di bidang Transmisi
3. Operator Gardu Induk
4. Pelayanan teknik
5. Pemeliharaan Distribusi

Mereka lah yang harus siaga menjaga kehandalan pasokan listrik pada setiap tahun. Bukan hanya pada hari raya keagamaan saja melainkan juga hajat nasional seperti pilkada, pileg dan pilpres.

Demikian pentingnya pekerjaan yang mereka laksanakan namun kesejahteraan mereka sering dilalaikan oleh perusahaan termasuk oleh pemberi pekerjaan karena dengan statusnya sebagai Tenaga Alih Daya atau Outsourcing (OS). Padahal menurut Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang boleh dialihdayakan hanya pada 5 bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan jasa migas pertambangan.

Ini menjadi ironi di Pelayanan Publik seperti PLN sebagai milik negara/BUMN saja bebas melanggar aturan seperti halnya mengurangi THR. Maka dikhawatirkan perusahaan swasta akan menerapkan perlakuan melanggar aturan dengan alasan mengikuti apa yang dilakukan oleh BUMN.

Vendor-vendor PLN sendiri sudah melakukan pengurangan nilai THR sejak senin (3/05/2021) lalu dengan alasan mengikuti Peraturan Direksi nomor 2019 tahun 2019. Namun bagi pekerja dianggap bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003, PP No.78 tahun 2015 dan PP No. 6 tahun 2016.

Penulis : Chandra
Foto: Hydra