Kesampingkan Omnibus Law, Serikat Pekerja FSPMI PT. STEP Siap Berunding Pembaharuan PKB

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Sari Takagi Elok Produk (STEP) yang beralamat di Kawasan Industri, Jababeka, Cikarang Bekasi melakukan diskusi persiapan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PC SPAMK FSPMI Bekasi, Sabtu (11/9/2021) di Saung Buruh, sekretariat FKJ FSPMI.

Kepada Media Perdjoeangan juru bicara tim perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. STEP Sukirno, mengatakan sudah lima kali pertemuan tetapi belum masuk dalam materi pembahasan PKB, namun lebih pada persamaan pemahaman atau persepsi terhadap PKB itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kami awalnya kekeh pada prinsip masing-masing, tim perunding menejemen kekeh dengan konsep nya untuk menerapkan omnibuslaw, tim serikat pekerja pun sama tetap pada konsepnya untuk tidak memasukkan omnibuslaw,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sukirno menyampaikan bahwa akhirnya tim menejemen dan tim serikat pekerja SPAMK FSPMI PT. Sari Takagi Elok Produk (STEP) saling sepakat dan sepaham bahwa bahasa yang ada dalam omnibuslaw dan undang-undang lainnya tidak dibahas, tetapi akan berunding isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah berunding di luar omnibuslaw atau undang-undang lainnya.

“PKB ibarat sebuah pesawat, undang-undang adalah landasan, pasal dan ayatnya adalah penumpang, bagaimana mungkin penumpang akan sampai pada tujuan kalau pesawat masih berada pada landasan,” katanya.

Artinya bicara tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah bicara Kesepahaman dan kesepakatan yang nilainya tentu harus di atas segala bentuk produk hukum yang ada di Indonesia, agar pesawat (PKB) dengan selamat mengantarkan penumpang sampai tujuan maka harus lepas dari landasan (aturan perundangan-undangan).

“Intinya nilai yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih baik dari undang-undang,” pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait