Tuban, KPonline – Kesabaran buruh akhirnya mencapai batas. Setelah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 8 Juli 2026, di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia Pabrik Tuban.
Aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Tuban melalui Surat Nomor 0276/KC FSPMI/VII/2026 tentang pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum.
Keputusan turun ke jalan diambil setelah berbagai upaya penyelesaian dinilai tidak membuahkan hasil. Jalur bipartit telah ditempuh. Proses tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban juga telah dilaksanakan. Namun, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung tercapai.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa, pihak manajemen PT Solusi Bangun Indonesia justru tidak menghadiri undangan resmi yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban dalam proses mediasi.
Kondisi tersebut bukan soal absennya salah satu pihak dalam forum perundingan, melainkan mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur oleh negara.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini telah menyentuh aspek kepastian hukum.
“Jika landasan hukum yang telah ditetapkan negara saja diabaikan, lalu aturan apa lagi yang akan dijadikan acuan dalam hubungan industrial?
Apakah yang keliru pemerintah yang menyusun regulasi, atau justru BUMN dalam hal ini PT Solusi Bangun Indonesia Pabrik Tuban beserta vendor PT Pincuran Sinanjung Mas yang tidak menjalankannya?” tegas Duraji.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem hubungan industrial khususnya di Tuban. Regulasi yang telah disusun pemerintah akan kehilangan wibawa apabila tidak dijalankan secara konsisten oleh para pelaku usaha, terlebih apabila hal itu terjadi di lingkungan perusahaan yang melibatkan BUMN.
“Kepastian hukum akan kehilangan makna apabila peraturan yang berlaku hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan. Negara harus hadir, bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu dihormati dan ditegakkan,” lanjutnya.
FSPMI menegaskan bahwa tuntutan pekerja bukanlah tuntutan yang lahir tanpa dasar. Seluruh tuntutan memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari ketentuan mengenai Struktur dan Skala Upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, hingga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/19953/012/2026. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi.
FSPMI juga menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghormati hukum.
Karena itu, FSPMI meminta adanya transparansi dan pengawasan yang serius terhadap proses penyelesaian perselisihan tersebut. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penerapan regulasi atau adanya pihak-pihak yang memengaruhi pelaksanaan aturan sehingga hak-hak pekerja tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut harus ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Akksi unjuk rasa pada 8 Juli 2026 pekan depan bukan sekedar demonstrasi. Aksi ini merupakan peringatan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan, siapa pun pelakunya.
“Buruh tidak sedang meminta keistimewaan. Buruh hanya menuntut agar aturan yang dibuat negara dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Negara tidak boleh membiarkan hukum tunduk pada kepentingan tertentu, terlebih jika persoalan ini terjadi di lingkungan perusahaan yang melibatkan BUMN,” ujar Duraji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Solusi Bangun Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut. Saat dikonfirmasi oleh tim Media Perdjoeangan, Duraji menyampaikan bahwa FSPMI tetap akan melanjutkan seluruh agenda konsolidasi massa.
“Belum ada informasi ataupun itikad dari pihak Perusahaan. Karena itu kami akan melaksanakan gladi bersih sebagai persiapan aksi pada Rabu mendatang. Bahkan apabila persoalan ini tetap dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, kami telah menyiapkan langkah lanjutan dengan mendirikan tenda perjuangan di depan kawasan perusahaan sebagai simbol bahwa buruh tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Duraji menyampaikan pesan yang menjadi semangat perjuangan buruh.
“Ketika hukum tidak lagi dihormati oleh mereka yang seharusnya memberi teladan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pekerja, melainkan juga kewibawaan negara di hadapan rakyatnya.
Kami akan datang dan membawa pesan bahwa keadilan tidak akan pernah lahir dari sikap diam. Perjuangan akan terus berjalan sampai hukum benar
-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.



