Kerja 12 Jam Dengan Gaji di bawah UMK, FSPMI KBB Bersiap Lakukan Aksi Pemanasan Ke PT. Jimmyung

Bandung,KPonline -Masih ingat dalam ingatan saat rapat rutin (ratin) PUK,PC pada bulan Desember 2020, saat itu setiap perwakilan PUK dari Kabupaten Bandung Barat diminta masukan dan pendapat dari seluruh anggota dalam menanggapi kasus di PT. Jinmyung. Pada saat itu maka muncul 2 opsi Yaitu Aksi langsung dan menunggu keputusan dari perusahaan sampai tanggal 19 Desember 2020.

Hampir sebulan belum ada keputusan terkait permasalahan itu,dan diluar dugaan, seolah perusahaan tersebut menantang FSPMI untukĀ  membuat tenda perdjoeangan didepan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Diduga perusahaan ini sudah lama mempekerjakan pekerjanya 12 jam kerja tapi gaji dibawah upah minimun kabupaten (UMK).

Miris memang, masih ada oknum-oknum pengusaha yang memeras keringat hanya ingin mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Tim media perdjoeangan melakukan wawancara langsung dengan ketua PUK Rohendi dan sekretarisnya Kustiawan mereka menjelaskan bahwa di PT Jinmyung masa kerja selama 10 tahun dianggap berstatus PKWT/kontrak, padahal jelas-jelas aturan menetapkan dan mengatur bagaimana PKWT/PKWTT

Mereka juga mengatakan bekerja 12 jam setiap hari dan dalam sebulan tidak ada libur dan upahnya dibayarkan sejumlah upah minimum kabupaten (UMK) artinya berapa puluh jam pengusaha seenaknya menguras keringat karyawan 4 jam dalam sehari maka kalau sebulan tanpa ada libur maka empat jam dikalikan 30 hari saja sudah 120 jam kerja tidak dibayar upahnya.

Kemudian,dari 1500 karyawan hanya 100-200 karyawan saja yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, pun ketika ada karyawan yang kebetulan berserikat dan bergabung dengan FSPMI para pengurus dan anggotanya diberhentikan kerja dengan alasan habis kontrak padahal kerja sudah 10 tahun tanpa kejelasan status.

Keputusan rapat rutin pada (9/1/ 2021) bahwa pada hari Senin,(11/2021 ) akan digelar aksi unjuk rasa didepan PT Jinmyung serta menunggu hasil audensi dari pihak pengawasan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Aksi hari Senin besok dikarenakan gagalnya perundingan dan tidak ada kesepakatan terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan kepada 4 pengurus dan 1 anggota FSPMI.

“Untuk proses perundingan kami sudah melakukan sesuai prosedur bipartit ke 1 dan ke 2 dan masih belum ada titik temu, perusahaan kekeh dengan pendiriannya,”menurut Kustiawan Sekretaris PUK SPL FSPMI PT. Jinmyung.

Semua anggota FSPMI KBB sudah siap melakukan solidaritas ke PT. Jinmyung karena untukĀ  FSPMI “Nyeri hiji oyah kabeh” (Sakit satu semua bergerak).

Mereka siap merapat ke PT. Jinmyung yang beralamat di kawasan industri Batujajar Permai Kabupaten Bandung Barat. (Inces)

Pos terkait