Kenaikan Upah Tidak Sesuai Harapan, Buruh PT Budi Makmur Perkasa Subang Rencanakan Aksi

Subang,KPonline – Sekitar pukul 17.00 wib, tanggal 8 Maret 2023 bertempat di kawasan PT Budi Makmur Perkasa divisi Power Plant ( PwP ) tempat memproduksi listrik bertenaga uap yang di peruntukan mensuplai kebutuhan listrik di kawasan pabrik PT Budi Makmur Perkasa Subang,

Di tempat itu seluruh pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT Budi Makmur Perkasa PwP di pimpin langsung oleh Ketua nya, Lutfhi Firdaus ,dan Ayub Supriadi sebagai pengurus berkumpul untuk menentukan sikap atas penyesuaian upah yang di anggap bertentangan dengan kesepakatan yang di tulis dan telah di sepakati bersama dan sekaligus juga di tanda tangani oleh Timoti antonio kepala pabrik PT Budi Makmur Perkasa Subang.

Dalam pertemuan rabu sore hari itu suasana nya nampak tegang, di warnai juga dengan komentar anggota yang merasa tidak puas , dengan yang di putuskan oleh perusahaan, menurut informasi yang di dapat oleh KPonline penyesuaian di berlakukan plat kepada seluruh karyawan yang ada di lingkungan PT Budi Makmur Perkasa,

” Jika perusahaan tetap dengan kenaikan sebesar itu, Kita Demonstrasi Minggu depan ”

Pendapat dari anggota itu pun di jawab dengan teriakan hampir bersamaan dari seluruh pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT Budi Makmur Perkasa PwP yang hadir dalam pertemuan itu .

” Setuju , Setuju, setuju kita Demo saja ”

Ketika di konfirmasi oleh tim KPonline, Ayub supriadi menyampaikan alasan dirinya dan juga seluruh anggota PUK SPEE FSPMI PT BMP PwP menolak terhadap keputusan pimpinan pusat yang di Sampaikan Antonio tentang kenaikan plat sebesar Rp. 209.000, ( dua ratus sembilan ribu rupiah ) yaitu ;

1.Bertentangan dengan SK Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.002.Kesra/2022 tentang penyesuaian upah bagi pekerja / buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Jawa barat ;

2.Tidak sesuai dengan hasil musyawarah pada tanggal 08 Januari 2023 yang di hadiri oleh para pimpinan kepala pabrik dan juga ketua serta pengurus PUK SPA FSPMI yang ada di PT Budi Makmur Perkasa,

Di sampaikan juga oleh Ayub Supriadi bahwa perusahaan beralasan kenaikan sebesar 209.000,- tersebut di karenakan PT Budi Makmur Perkasa pada tahun 2022 di pasaran menurut pimpinan perusahaan bahwa di seluruh Sungai budi group tidak ada kenaikan upah, dan secara lisan pula di sampaikan bahwa ada nya penurunan di bidang pemasaran produk yang ada di PT Budi Makmur Perkasa , yang mana perusahaan tersebut salah satu produk nya adalah tepung Rose brand.

Kisruh kenaikan upah sebesar 209.000,- ( dua ratus sembilan ribu rupiah ) juga ramai di bicarakan di media sosial facebook oleh akun FB yang berasal para pekerja di PT Budi Makmur Perkasa atau akun FB para buruh lain nya itu,

Di sampaikan oleh Karim salawas na kronologis terkait penyesuaian upah di PT BMP ini adalah di awali dari di layangkan nya surat permohonan perundingan dari seluruh PUK SPA FSPMI yang ada di kawasan PT Budi Makmur Perkasa pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2023 , dan surat permohonan tersebut di sikapi oleh pimpinan pabrik dengan mengajak kepada pimpinan serikat pekerja untuk musyarawarah tentang permohonan penyesuaian upah pekerja di seluruh PT BMP, dan dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan beberapa point’ yang di sepakati dengan perpedoman terhadap keputusan SK Gubernur Jawa barat , diantaranya adalah ;

I.Kenaikan upah tahun 2023 sebesar Rp. 6,12 % ( enam koma satu dua persen ) hingga 10 % ( sepuluh persen ) dari upah yang di terima oleh pekerja / buruh di tahun 2022, dan kenaikan tersebut merupakan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu ) tahun atau lebih .

II.Berikut adalah uraian penyesuaian upah berdasarkan SK gubernur Jawa barat ;

1.Penyesuaian upah pokok ( UP ) dengan rumusan sebagai berikut ;
UP = Upah terendah diatas 1 (satu ) tahun X 6,12 %
UP = Rp.3.860.000 X 6,12 %
UP = Rp.236.232 ( dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah )
Maka penyesuaian upah tahun 2023 menjadi :
Upah yang di terima oleh pekerja / buruh di tahun 2022 + 236.232,-

2.Penilaian untuk pekerja yang berprestasi menggunakan rumusan sebagai berikut :
Nilai A = Rp. 236.232 ( 6,12% ) + Rp.77.000 (2%) = 313.000 (8,12 %)
Nilai B = Rp.236.232 ( 6,12 %) + Rp.57.900 (1,5% ) = Rp.294.132 (7,62 %)
Nila C = Rp.236.232 (6,12%) + Rp.38.600 (1%) = Rp.274.832 (7,12%).

Akan tetapi pada hasil musyawarah tersebut di bulan februari 2023, Upah pekerja di PT Budi Makmur Perkasa subang tidak terealisasi dengan kata lain tidak ada kenaikan upah . Selanjutnya menyikapi kenyataan yang terjadi terkait upah yang di terima bukan februari 2023,Pada tanggal 3 Februari 2023, seluruh pengurus serikat pekerja Kemabli mempertanyakan perihal penyesuaian upah untuk tahun 2023 yang sudah di musyawarahkan di akhir bulan Januari 2023, dan di Jawab oleh pimpinan pabrik Timoti antonio ;

” Kepada pekerja saya minta untuk bersabar dan saya akan mengajukan kembali surat permohonan tersebut ke pemilik PT Budi Makmur Perkasa Pusat di Jakarta “.

 

 

Namun ternyata para pekerja di PT Budi Makmur Perkasa bagaikan pungguk merindukan bulan, menginjak awal bulan Maret tahun 2023 pun kenaikan upah yang di nanti nanti dengan harapan ada kenaikan yang signifikan tidak juga terjadi, dan upah pekerja masih yang di terima di bulan Maret 2023 belum juga ada kenaikan seperti yang tertulis dari hasil musyawarah di akhir bulan Januari 2023.

Setelah melakukan diskusi kembali seluruh PUK SPA FSPMI yang berada di kawasan PT Budi Makmur Perkasa mengajukan surat untuk berunding terkait upah yang belum juga ada kenaikan, dan seperti biasa pihak perusahaan meminta kepada pengurus serikat pekerja FSPMI untuk kembali bermusyawarah , dari hasil musyawarah pihak pimpinan pabrik di putuskan untuk kembali berangkat menemui pemilik perusahaan PT BMP pada hari Sabtu ,tanggal 4 Maret 2023 ke pimpinan pusat di Jakarta .

Dan akhir nya pada hari minggu, tanggal 5 Maret 2023 ,kurang lebih sekitar pukul 09.00 wib para pekerja di PT Budi Makmur Perkasa Subang menerima informasi langsung dari pimpinan pabrik bahwa kenaikan upah upah untuk pekerja sudah ada angka nya, dan seluruh pekerja yang ada di Kawasan PT BMP kenaikan nya secara plat ( sama rata ) yaitu sebesar Rp. 209.000,- ( dua ratus sembilan ribu rupiah ) , tanpa ada ada penambahan tambahan atas dasar penilaian atau pun prosentase kenaikan dari base on upah di tahun tahun 2022, seperti yang tertulis di surat tertanggal 28 Januar 2023 yang di tembuskan kepada Albert Oey, Agus Susanto, Lita leksmana.

Dan bukan hanya penyampaian langsung dari pimpinan pabrik PT BMP Subang saja, akan tetapi beberapa pekerja di bagian produksi per shift ( 1 shift = +- 20 orang ) di panggil untuk menghadap pimpinan pabrik perihal penyesuaian upah sebesar Rp.209.000,-,( dua ratus sembilan ribu rupiah )

 

Di sampaikan juga oleh pengurus SPEE FSPMI PT Budi Makmur Perkasa PwP bahwa pihak pimpinan pabrik PT Budi Makmur Perkasa Subang mempersilahkan kepada kawan kawan pekerja atau serikat pekerja apabila ingin berjuang masalah penyesuaian upah untuk datang dan bertemu langsung ke Pemilik PT Budi Makmur Perkasa di pusat, Jakarta

Sementara ketua PUK SPEE FSPMI PT Budi Makmur Perkasa Lutfhi Firdaus ketika di wawancarai oleh tim KP Online terkait ada nya putusan upah yang di nilai tidak sesuai hasil musyawarah, menyampaikan pendapat nya mengenai apa yang terjadi di PT BMP Subang ;

” Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang, yang juga pada saat pertemuan hadir pimpinan Partai Buruh Subang, dan himpunan jurnalis dari Pijar jawa barat ,serta Pengurus PUK SPA FSPMI Subang, tentang kisruh upah di PT Budi Makmur Perkasa Subang yang di putuskan naik secara plat, sebesar Rp. 209.000, ( dua ratus ribu rupiah )

Ketua KC FSPMI Subang mendukung sepenuh nya, atas apa yang akan di lakukan oleh PUK SPEE FSPMI PT Budi Makmur Perkasa Divisi Power Plan dan memberikan arahan langkah langkah apa saja yang akan kita ambil dalam mengatasi masalah kenaikan upah ini, naik untuk hari besok dan selanjutnya ”

Dalam kesempatan terakhir sebelum pamit untuk melakukan rapat , ketika di tanya apakah FSPMI akan melakukan Demonstrasi besar besar an di PT Budi Makmur Perkasa Subang, dengan tegas Lutfhi mengatakan kepada Tim Kp Online,

” Aksi unjuk rasa bisa saja di lakukan di PT Budi Makmur Perkasa Subang, jika pihak perusahaan masih tetap dengan keputusan kenaikan upah kita secara plat sebesar Rp.209.000,-

Kenaikan seperti itu artinya kita yang sudah bekerja lebih dari satu tahun di samakan dengan kenaikan UMK tahun 2023 untuk para pekerja lajang , yang bekerja di bawah satu ,safety net seperti yang tertuang di UU 13 Tahun 2003

Dan sampai berita ini di turun kan anggota SPA FSPMI yang ada di kawasan PT Budi Makmur Perkasa masih melakukan rapat serta koordinasi lanjutan untuk merencanakan kegiatan di hari esok.

KONTRIBUTOR SUBANG

Penulis : Radhak Pesa
Fhoto. : Gie bugg