Kekejaman Manajemen TCH Mem-PHK Sepihak terhadap Anggota FSPMI yang Mengandung 9 Bulan

Kekejaman Manajemen TCH Mem-PHK Sepihak terhadap Anggota FSPMI yang Mengandung 9 Bulan

Surabaya, KPonline — Aksi protes spontan terjadi di area parkir Tunjungan Crystal Hotel (TCH) Surabaya sejak 31 Januari 2025. Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya duduk berbaris menyuarakan solidaritas atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen TCH terhadap 40 pekerjanya, termasuk seorang ibu hamil sembilan bulan.

Dalam surat PHK yang dikeluarkan pihak manajemen, perusahaan mengklaim PHK dilakukan karena alasan efisiensi akibat kerugian yang dialami selama bertahun-tahun berdasarkan audit eksternal. Surat tersebut menyebutkan bahwa kompensasi akan diberikan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, keputusan sepihak ini menuai kecaman dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI). Maynang Suhartanto, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Surabaya, dengan tegas menolak Surat PHK tersebut.

“Kami menolak kebijakan Pihak Managemen dengan melakukan PHK sepihak dengan alasan efisiensi. Perusahaan seharusnya mengedepankan dialog dan mencari solusi terbaik, bukan justru mengambil langkah yang merugikan pekerja,” tegas Maynang.

Ia juga menilai bahwa keputusan manajemen telah melanggar prinsip musyawarah yang semestinya dilakukan sebelum ada kebijakan besar seperti PHK massal.

Di antara 40 pekerja yang terdampak PHK, salah satunya adalah Wulandari, seorang karyawati yang kini tengah mengandung usia sembilan bulan. Wulandari mengaku terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil setelah menerima surat PHK tanpa peringatan sebelumnya.

“Saya seperti disambar petir di siang bolong. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, saya tiba-tiba mendapat surat PHK per tanggal 31 Januari 2025, padahal saat ini saya sedang hamil besar. Bagaimana saya harus menghadapi ini?” ungkap Wulandari dengan nada sedih.

Kasus PHK terhadap Wulandari semakin memicu kemarahan para buruh dan aktivis Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya melanggar norma kemanusiaan tetapi juga norma ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja yang sedang mengandung.

Aksi protes yang digelar ini diyakini akan semakin besar seiring meningkatnya solidaritas dari berbagai pihak yang menentang kebijakan PHK sepihak ini.

Para pekerja berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memediasi konflik ini demi memastikan keadilan bagi buruh yang telah memberikan dedikasi kepada perusahaan, termasuk Wulandari yang tengah menghadapi masa-masa kritis menjelang persalinan.

Situasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri untuk selalu menjunjung tinggi dialog dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dalam setiap kebijakan Perusahaan.

(Abd Muis)

Pos terkait