Kecewa Membawa Bahagia

 

Karawang, KPonline – Upah merupakan salah satu hak dasar bagi pekerja. Setiap pekerja, pasti ingin mendapatkan upah yang layak. Begitu pun dengan para pekerja yang ada di perusahaan ini.

Bacaan Lainnya

Saat itu, serikat pekerja sedang berunding dengan pengusaha untuk membahas mengenai kenaikan upah. Tentu saja, perundingan seperti ini selalu ditunggu – tunggu oleh anggota. Mereka menanti dengan tidak sabar, berapa kenaikan upah yang akan didapatkan.

Setelah melalui berbagai perundingan, pada hari Rabu tangga 11 Juni 2019, Serikat pekerja mengadakan rapat internal pengurus untuk membahasan materi perundingan mengenai upah yang akan dilakukan keesokan harinya. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa perselisihan mengenai upah akan dibawa ke mediasi.

Sebagian pengurus menganggap, perundingan sudah buntu. Tidak tercapai kesepakatan, padahal perundingan sudah berjalan lebih dari 30 hari. Untuk itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 2 tahun 2004, jika perundingan bipartit sudah berjalan selama 30 hari dan belum ada kesepakatan, maka bisa dilanjutkan penyelesaiannya melalui mekanisme mediasi.

Surat permohonan untuk bisa dilakukan mediasi pun Dinas Tenaga Kerja sudah dikirimkan. Namun, tanpa sepengetahuan pengurus yang lain, Ketua PUK melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dimana pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan.

Meskipun sudah ada kesepakatan, namun hal ini disayangkan oleh pengurus yang lain. Ada rasa kecewa terhadap sikap yang diambil oleh ketua PUK. Apalagi rapat sudah memutuskan untuk melakukan mediasi. Mengapa ada kesepakatan yang dibuat berdasarkan pertemuan informal?

Jika bagi sesama pengurus langkah yang diambil Ketua PUK disesalkan, tetapi justru sebaliknya dengan anggota. Mereka justru merasa bahagia. Karena akhirnya ada kesepakatan, sehingga upah yang mereka terima bisa naik per Juni 2019.

Karena anggota menerima, bahkan terlihat bahagia dengan adanya kenaikan ini, semua akhirnya pun ikut senang. Rasa kecewa berubah menjadi gembira.

Bagaimana pun, tugas pengurus adalah melayani anggota. Memperjuangkan aspirasi mereka. Jika anggota merasa kenaikan ini sudah sesuai dengan apa yang mereka inginkan, kami pun ikut senang. Toh ini bukan perjuangan pribadi.

Dari sini kami sadar, bahwa terkait cara, langkah yang kita ambil bisa berbeda. Tetapi yang paling penting adalah hasil akhir. Jika semua diniatkan untuk kepentingan bersama, niscaya hasilnya pun akan menggembirakan.

Namun demikian, justru karena serikat pekerja dibangun berdasarkan kebersamaan, ke depan seharusnya setiap langkah yang diambil dikomunikasikan terlebih dahulu dengan yang lain. Bukan saja untuk menepis kecurigaan, tetapi yang penting, untuk menjaga nilai-nilai perjuangan serikat pekerja yang bersifat kolektif itu tetap terjaga.

(Andrew Setiawan)

Pos terkait