Kebijakan Pengupahan Tidak Sinergis

Tuntutan KSPI terkait upah minimum 2018 sebesar 50 dollar. Sementara tahun 2019, KSPI hanya menuntut 20 - 25 persen.

Jakarta, KPonline – Dalam artikel bertema Upah Minimum dan PTKP: Menakar Upah Adil dan Layak Bagi Kemanusiaan yang ditulis oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting dan Agusmidah, disebutkan sejumlah kebijakan pengupahan yang diterbitkan pemerintah tidak sinergis.

Misalnya, upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Ketentuan itu mengatur upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang memuat komponen upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur.

Penentuan komponen upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2015 tidak sinergis dengan PP No. 78 Tahun 2015.

Pasal 5 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 menyebut komponen upah dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. PP No. 78 Tahun 2015 merinci komponen upah dalam 3 jenis, padahal UU Ketenagakerjaan jo Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 hanya menyebut upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Kalangan pengusaha perlu menerapkan prinsip transparansi, menciptakan iklim kerja yang harmonis dan mengatur pengupahan berbasis pada keahlian dan masa kerja. Serta menetapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dilansir hukumonline.com, rata-rata upah Indonesia lebih rendah yakni Rp2.268.874/bulan, lebih rendah dibandingkan Vietnam Rp3.276.769/bulan dan Malaysia sebesar Rp8.347.200/bulan.

Mengacu data organisasi internasional yang mengurusi perburuhan, ILO, tahun 2015 mengenai perbandingan upah minimum dan daya beli upah minimum industri garmen di beberapa negara, menunjukkan upah minimum di Indonesia sebesar 92 dollar AS dengan daya beli 254 dollar AS. Upah minimum Vietnam 100 dollar AS dengan daya beli 245 dollar AS; upah minimum Kamboja 128 dollar AS dengan daya beli 324 dollar AS, dan upah minimum Malaysia sebesar 211 dollar AS dengan daya beli 496 dollar AS.

Sementara itu, periode 2015-2018, daya beli upah mengalami penurunan Februari 2017-Februari 2018 yakni Rp1.890.587 menjadi Rp1.817.308.

Upah di Indonesia secara umum lebih rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara, tahun 2015 besaran upah Rp2.069.306, lebih rendah ketimbang Vietnam Rp2.876.760 dan Kamboja Rp2.189.220.

Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan upah Indonesia sehingga menjadi benar-benar layak.