KC FSPMI Semarang Raya Berbicara Mengenai Terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022

Semarang, KPOnline – Pasca dikeluarkannya Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Pengupahan, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya mengadakan Konsolidasi Upah 2023 pada hari Senin (20/11/22) yang bertempat di Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah.

Selain dari jajaran kepengurusan KC FSPMI Semarang Raya, konsolidasi tersebut juga dihadiri pula oleh Dewan Pengupahan Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi dari FSPMI, serta beberapa perwakilan anggota PUK dari SPA FSPMI yang ada di kota Semarang.

Dalam konsolidasi itu juga Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya menjelaskan sikap dari KC FSPMI Semarang Raya terhadap keluarnya Permenaker no 18 tahun 2022 tersebut. Bahwasannya ketentuan tersebut lebih baik dari PP 36 akan tetapi jika dibandingkan dengan PP 78, Permenaker tersebut tidak lebih baik dari PP 78/2015.

“Hal ini terlihat dari nilai penyesuaian yang mana ada ketentuan kenaikan menggunakan dasar inflasi di tambah pertumbuhan ekonomi akan tetapi PE tersebut harus di kalikan dulu dengan nilai tertentu yang di sebut alfa. Selain itu ada ketentuan bahwa Gubernur tidak boleh menaikkan UMK & UMP lebih dari 10%”, ujarnya.

Pendapat tersebut menurutnya senada dengan sikap pimpinan nasional dimana pimpinan nasional juga masih mempertimbangkan sikapnya apakah menerima atau tidaknya formulasi dalam PERMENAKER 18 tahun 2022 tersebut.

“Karena menurut kita terdapat kejanggalan dalam (PE x alfa) yang besarannya dibatasi maksimal 0,3 dan juga adanya pembatasan mengenai kenaikan sebesar 10% yang mana hal tersebut itu kurang masuk akal untuk kita”, lanjutnya kemudian.

“Untuk itulah, selain perjuangan UMK berdasar Permenaker No 18 tahun 2022 dalam perjuangan upah ke depannya kita juga akan meminta kepada Gubernur untuk mempertegas berlakunya struktur skala upah (SUSU) dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang di kalikan dengan UMK tahun berjalan atau upah untuk pekerja di atas 1 (satu) tahun dengan acuan pertumbuhan ekonomi nasional”, tutupnya. (sup)