KC FSPMI Bekasi Tanggapi Positif Pernyataan Kemnaker Terkait THR Tak Boleh Dicicil

Bekasi, KPonline – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.

“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah (dikutip dari tirto.id).

Bacaan Lainnya

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.

Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saat terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tutur Indah.

Menanggapi pemberitaan tersebut, sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H kepada koran perdjoeangan, Minggu (3/4/2022) mengungkapkan, pihaknya menanggapi positif tentang pernyataan tersebut.

“Kemnaker sudah seharusnya begitu, namanya juga Kemenaker ya harus peduli dengan pekerja, terlebih tentang THR sudah diatur dalam permenaker maupun peraturan pemerintah, dan sudah sewajarnya kalau ada pengusaha yang melanggar diberikan sanksi,” kata dia.

KC FSPMI Bekasi juga akan membuka posko pengaduan THR 2022, sehingga buruh di Bekasi bisa melaporkan jika perusahaannya tidak memberikan THR.

“FSPMI Bekasi akan melakukan advokasi terkait THR dan kami tegaskan agar perusahaan tetap memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait