KBPP Gruduk Pemda Karawang, Tuntut : Kenaikan Upah Tahun 2023 Sebesar 13% dan Revisi Perdanaker No 1 Karawang

Karawang, KPonline – Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang gruduk pemda Karawang sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Federasi lain untuk bersama sama turun ke jalan yang menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%.

Ribuan buruh FSPMI yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang terdiri dari FSPMI, FSPEK KASBI, K-SARBUMUSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI dan FSP TSK SPSI. Selain Serikat Buruh yang tergabung dalam KBPP, Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Karawang ikut bergabung aksi unjuk rasa di depan Pemda Karawang dengan tuntutan yang sama yaitu meminta kenaikan Upah Tahun 2023 sebesar 13%.

Bacaan Lainnya

Masa aksi yang sejak pagi sudah berkumpul dan berkeliling kawasan industri menjemput dan mengajak anggotanya yang tergabung dalam KBPP, Walaupun dalam perjalanan dari dalam kawasan hingga ke Pemda di guyur hujan tak menyurutkan semangat berjuang untuk mengikuti instruksi organisasi dari Kawasan Timur Indotaisei, Kawasan Tengah Surya Cipta dan KIM, Kawasan Barat KIIC. Kamis (17/11/2022).

Dalam Orasi dari para orator menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Naikan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 13% dan tidak menggunakan Formula PP 36 Tahun 2021,
2. Tolak PHK Masal Akibat dari Resesi Ekonomi Global,
3. Tolak Kenaikan Harga BBM,
4. Cabut dan Batalkan UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
5. Revisi Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Karawang

Massa aksi KBPP bergerak Konvoi menuju Kantor Pemda Karawang dengan menggunakan 5 mobil komando, roda dua kurang lebih 200 unit dan roda empat sekitar puluhan unit, dengan jumlah Massa aksi diperkirakan 500 orang.

Buruh yang tergabung dalam KBPP menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang terkhusus kepada Bupati Karawang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, agar Kadisnaker merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021.

“Kami FSPMI bersama KBPP menuntut dan meminta untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar 13%, itu berdasarkan survei pasar yang telah kami team lakukan, namun hari ini Bupati tidak ada di tempat dan akan bertemu besok Jum’at sore (18/11) di ruangan ketua DPRD Kabupaten Karawang”, kata Ramli Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Karawang saat di temui oleh Media

Menurutnya, kenaikan 13%, wajar bagi buruh karena sudah 3 tahun upah buruh di Karawang tidak ada kenaikan dengan alasan Pandemi, apalagi sekarang ada Isu dampak dari resesi global.

Lanjutnya, sementara disektor lainnya kebutuhan bahan-bahan pokok terus naik, gas, harga BBM bersubsidi yang naik 30,72%, tentu berpengaruh kepada daya beli masyarakat jika tidak ada kenaikan upah.

“Dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan laju ekonomi pasca pandemi, kami berharap tahun 2023 upah buruh di Karawang harus naik dan tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, yang inkonstitusional bersyarat bagi kita”, tambahnya

Pos terkait