Kawal Hak Pekerja, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya Datangi Pengawasan Ketenagakerjaan, Pertanyakan Pelanggaran Upah di Bawah UMK

Kawal Hak Pekerja, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya Datangi Pengawasan Ketenagakerjaan, Pertanyakan Pelanggaran Upah di Bawah UMK

Tangerang, KPonline – Dalam upaya mengawal hak-hak normatif pekerja serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Tangerang Raya melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jum’at (6/11/2026).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya, Bung Wawaftahni, S.H. Turut hadir sejumlah perangkat Pimpinan Cabang, yakni:

Bacaan Lainnya

1. Bung Bejan, S.H., Ketua Bidang Advokasi.

2. Bung Purwo Wiyatno, Wakil Ketua Bidang Advokasi.

3. Bung Suryadi, Wakil Ketua Bidang Pengupahan dan PKB.

4. Bung Sunarya, Ketua Bidang Pendidikan.

5. Bung Akhir Kristanto, Bendahara PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya.

Selain lima orang perangkat Pimpinan Cabang, turut hadir dua perwakilan PUK SPAI-FSPMI PT Molex Ayus, yaitu Bung Ahmad Rizal Khoirul Fatihin dan Bung Nuryadin.

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Bapak Salman, di kantor Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Meski sempat terjadi sedikit miskomunikasi terkait jadwal kunjungan, rombongan tetap mendapatkan kesempatan untuk melakukan audiensi. Hal tersebut dikarenakan setiap hari Jumat terdapat penerapan sistem Work From Home (WFH) di lingkungan kantor pengawasan. Agenda yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB akhirnya bergeser menjadi pukul 13.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak pengawasan.

Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah laporan PUK SPAI-FSPMI PT Oupu Mitra Bangunan terkait dugaan pelanggaran normatif berupa pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.

PT Oupu Mitra Bangunan merupakan perusahaan milik asing yang bergerak di bidang produksi plafon PVC dengan skala pemasaran hingga ke pasar ekspor.

Terkait laporan tersebut, pihak pengawasan menyampaikan bahwa proses investigasi telah dilakukan dan ditemukan sejumlah pelanggaran yang sesuai dengan laporan pihak serikat pekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Pertama, bahkan hingga audiensi berlangsung telah diterbitkan Nota Pemeriksaan Kedua.

Menanggapi hal tersebut, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya mempertanyakan langkah konkret yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak pengawasan terhadap perusahaan, selain penerbitan kedua nota pemeriksaan tersebut.

Pihak pengawasan menjelaskan bahwa pada prinsipnya pengawas ketenagakerjaan dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, terdapat pertimbangan yang cukup dilematis, yakni dampak dari tindakan penegakan hukum tersebut terhadap keberlangsungan pekerjaan para pekerja maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Bagi pihak serikat pekerja, persoalan ini tentu membutuhkan perhatian serius. Sebab, pemenuhan hak normatif pekerja merupakan kewajiban perusahaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya juga meminta pihak pengawasan untuk menerbitkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa telah terdapat laporan pengaduan terkait perselisihan normatif mengenai pembayaran upah di bawah UMK Kabupaten Tangerang.

Surat keterangan tersebut dinilai penting sebagai dokumen administrasi dan bukti bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan serta ditangani oleh instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Pihak pengawasan menyambut baik permintaan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerbitkan surat keterangan dalam waktu dekat.

Awalnya, pihak serikat pekerja berharap surat tersebut dapat diterbitkan pada hari yang sama. Namun, pihak pengawasan meminta waktu hingga pekan berikutnya untuk proses penerbitannya.

Mengenai kepastian hari dan tanggal, pihak pengawasan mengajak agar komunikasi terus dilakukan karena belum dapat memberikan janji waktu secara pasti. Meski demikian, pihaknya menyampaikan bahwa surat keterangan tersebut akan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bung Bejan dan Bung Purwo Wiyatno dari Bidang Advokasi PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pengawasan.

Tidak hanya membahas persoalan pembayaran upah di bawah UMK di PT Oupu Mitra Bangunan, dalam audiensi tersebut PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya juga meminta pandangan pihak pengawasan terkait adanya dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) yang dilakukan oleh manajemen PT Molex Ayus.

Persoalan ini menjadi perhatian organisasi karena kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait.

Melalui audiensi ini, PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya berharap Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan setiap temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi FSPMI, pengawalan terhadap hak-hak pekerja bukan sekadar menyampaikan laporan, melainkan memastikan adanya tindak lanjut nyata agar hak normatif pekerja benar-benar terpenuhi.

Karena pada dasarnya, aturan ketenagakerjaan bukan hanya untuk dipatuhi di atas kertas, tetapi harus ditegakkan demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja.

Kontributor: Sunarya, S.H.

Pos terkait