Jakarta, KPonline — Sidang perdana Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DKI Jakarta yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis, 5 November 2026, resmi ditunda hingga Senin, 9 November 2026. Penundaan ini dikonfirmasi oleh perwakilan unsur buruh di Depeprov DKI Jakarta, termasuk Tri Widyanto dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Meski sidang pleno belum dimulai, pertarungan kepentingan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2027 sudah menunjukkan perbedaan tajam. Persoalan utamanya bukan sekadar menentukan angka kenaikan upah, melainkan bagaimana memastikan kebijakan pengupahan mampu menjawab tekanan biaya hidup buruh sekaligus memberikan perhatian kepada kepastian bagi dunia usaha.
Dalam sidang pembuka pada 9 November mendatang, Depeprov dijadwalkan menyusun tata tertib (tatib), sekaligus menetapkan tahapan dan tenggat waktu pembahasan UMP serta UMSP 2027. Namun, agenda administratif tersebut akan menjadi pintu masuk bagi perdebatan yang jauh lebih substantif. Berapa besar kenaikan upah yang layak diterima pekerja Jakarta?
Salah satu titik paling krusial adalah penentuan nilai alfa atau indeks tertentu dalam formula pengupahan. Unsur pengusaha melalui Apindo DKI Jakarta menghendaki nilai alfa di bawah atau maksimal 0,5. Sebaliknya, unsur serikat buruh menolak pendekatan tersebut dan mendorong nilai alfa minimal 1 sesuai dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah resmi rilis.
Perbedaan ini bukan persoalan teknis semata. Nilai alfa berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah, sehingga pilihan angka akan menentukan seberapa besar pekerja memperoleh tambahan penghasilan untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hunian, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya.
Bagi kalangan buruh, penggunaan alfa yang terlalu rendah berisiko membuat kenaikan upah tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang terus dirasakan pekerja. Sebaliknya, pengusaha berkepentingan menjaga keberlanjutan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan.
Perubahan formula tersebut menjadi penting karena kebijakan upah tidak boleh berhenti pada hitung-hitungan administratif atau sekadar mengikuti batas angka dalam regulasi. Substansi perlindungan pekerja harus tetap menjadi pertimbangan utama, terutama dalam memastikan bahwa upah mampu menopang kehidupan yang layak.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh rangkaian koordinasi dan penetapan keputusan UMP 2027 di tingkat provinsi rampung pada pekan terakhir November 2026.
Artinya, waktu pembahasan semakin terbatas. Depeprov DKI Jakarta dituntut bergerak cepat, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas pembahasan, transparansi argumentasi, maupun keterlibatan seluruh unsur.
Buruh Menunggu Keputusan, Bukan Sekedar Formalitas Rapat
Penundaan sidang perdana Depeprov memang menggeser jadwal pembahasan, tetapi tidak mengurangi besarnya persoalan yang harus segera diselesaikan. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional memiliki tingkat biaya hidup yang tinggi. Karena itu, penentuan UMP 2027 tidak cukup hanya mempertimbangkan kepentingan menjaga iklim usaha, tetapi juga harus mengukur kemampuan pekerja mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Dewan Pengupahan harus memastikan bahwa setiap angka yang dibahas memiliki dasar perhitungan yang transparan, dapat diuji, dan berpijak pada kondisi riil pekerja maupun kemampuan dunia usaha.
Yang tidak boleh terjadi adalah proses pengupahan berubah menjadi sekadar kompromi angka antarkepentingan, sementara persoalan riil pekerja justru terpinggirkan.
Sidang 9 November mendatang akan menjadi ujian awal bagi Depeprov DKI Jakarta: apakah forum tripartit ini mampu menghasilkan pembahasan yang objektif, terbuka, dan berorientasi pada keadilan pengupahan, atau justru kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan yang berujung pada keputusan tanpa keberpihakan yang jelas terhadap kehidupan layak pekerja.
Sebab, bagi buruh, UMP 2027 bukan sekadar angka dalam keputusan gubernur. Itu menyangkut daya beli, keberlangsungan hidup, dan martabat pekerja.