Kawal Perjuangan Kenaikan Upah 2027, FSPMI PT Adei Kerahkan Massa

Kawal Perjuangan Kenaikan Upah 2027, FSPMI PT Adei Kerahkan Massa

Pelalawan, KPonline–Semangat perjuangan kaum buruh di Provinsi Riau terus berkobar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2027. Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Adei Plantation & Industri, Desa Kemang, KM 88, Kabupaten Pelalawan, menyatakan kesiapan mengerahkan massa untuk mengikuti aksi unjuk rasa damai yang digelar DPW FSPMI Provinsi Riau bersama KC, PC, dan PUK FSPMI se-Provinsi Riau.

Aksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Sebelum bergerak menuju lokasi, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Gedung Pustaka Wilayah.

PUK SPPK-FSPMI PT Adei Plantation dan Industri dipimpin oleh Abdurrahman selaku Ketua PUK dan Riadi Saputra sebagai Sekretaris PUK. Keduanya bersama jajaran pengurus dan anggota berkomitmen untuk mengambil bagian dalam perjuangan bersama demi mewujudkan kesejahteraan kaum buruh.

Dalam aksi tersebut, FSPMI Riau membawa sejumlah tuntutan penting terkait kebijakan pengupahan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi daerah yang belum mencapai standar tersebut.

Sementara itu, bagi daerah yang telah mencapai 100 persen KHL, FSPMI menuntut kenaikan UMP 2027 menggunakan rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa 0,9.

Selain itu, FSPMI juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP 2027 serta menolak kebijakan pesangon sebesar 0,5 persen.

Tidak hanya berfokus pada persoalan upah, massa aksi juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau beserta jajaran pengawas ketenagakerjaan agar lebih serius dan tegas dalam menangani berbagai persoalan serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Riau.

Tuntutan lainnya ditujukan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Riau agar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Massa juga mendesak agar hak-hak normatif 10 orang pekerja Tol Pekanbaru segera dibayarkan.

Menjelang penetapan UMP 2027, isu kenaikan upah juga menjadi perhatian nasional. Sejumlah kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah berkisar 7,5 hingga 9,5 persen. Simulasi kenaikan sebesar 9,5 persen menjadi salah satu skenario yang diperbincangkan dalam menentukan gambaran upah minimum di 38 provinsi.

Bagi PUK SPPK-FSPMI PT Adei Plantation & Industri, keikutsertaan dalam aksi tersebut bukan sekadar memenuhi instruksi organisasi, melainkan merupakan bentuk solidaritas dan tanggung jawab perjuangan terhadap seluruh kaum pekerja.

Perjuangan buruh bukan hanya tentang kepentingan satu perusahaan atau satu kelompok pekerja. Lebih dari itu, perjuangan ini menyangkut masa depan, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta terpenuhinya hak-hak normatif seluruh pekerja.

Dengan semangat solidaritas dan satu komando, sekitar 500 buruh dari berbagai daerah di Provinsi Riau turut ambil bagian dalam aksi tersebut.