Surabaya, KPonline – Perjuangan pekerja PT CIP, perusahaan yang bergerak di bidang produksi sendok dan garpu, untuk mendapatkan hak pesangon terus mendapat pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Pada Kamis (5/11/2026), ratusan massa aksi gabungan dari Surabaya, Sidoarjo,Mojokerto dan Pasuruan menggelar aksi unjukrasa dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah itu, massa bergerak menggunakan satu mobil komando menuju depan gedung Bank BNI di kawasan Menanggal, Surabaya yang mana Bank tersebut memegang semua aset yang ada hubungannya dengan bos CIP.
Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, H. Jazuli, SH, bersama Sekretaris DPW Pujianto dan Bidang Aksi Doni Arianto.
Dalam aksi tersebut, FSPMI mengawal perjuangan 25 orang perwakilan pekerja PT CIP yang dipimpin oleh ABD Muis. Mereka memperjuangkan hak pesangon yang hingga kini belum diterima setelah tidak lagi bekerja sejak 2020 sampai dipitus pailit pada tahun 2022. Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terdampak persoalan tersebut diperkirakan mencapai 250 orang.
Persoalan ini berkaitan dengan perkembangan usaha yang sebelumnya dijalankan melalui PT CIP dan munculnya perusahaan baru bernama PT CCA yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengusaha berinisial J.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan adanya persoalan pengelolaan aset dan pembiayaan perusahaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, terdapat dugaan pengajuan kredit ke Bank BNI dengan nilai yang disebut jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai proses Gugatan Lain-Lain di PN Surabaya yang berpotensi melibatkan sekitar 19 aset yang tersebar di 3 kota “Surabaya,Gersik,Pasuruan, yang mana milik ” J ” Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap peluang pemenuhan hak pesangon para mantan pekerja PT CIP.
FSPMI menegaskan bahwa persoalan perusahaan yang baru maupun proses penyelesaian aset tidak boleh menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah bekerja di PT CIP.
Dalam audiensi dengan pihak Bank BNI, pimpinan FSPMI Jawa Timur menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap hak pekerja harus menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset pengusaha.
FSPMI meminta agar hak pesangon para pekerja PT CIP mendapat perhatian dan penyelesaian terlebih dahulu, sehingga nasib ratusan pekerja yang telah menunggu sejak 2022 tidak terus terkatung-katung.
Hasil audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa FSPMI memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Bank BNI untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan.
Sebagai tindak lanjut, rencana pendirian tenda perjuangan di depan gerbang Bank BNI untuk sementara ditunda. Namun, penundaan tersebut bukan berarti perjuangan dihentikan.
Sebelum aksi ini berakhir,melalui pengeras suara mobil komando,Doni Ariyanto sebagai Koordinator Lapangan menyampaikan ” Bahwa J adalah boss kami saat bekerja yang harus membayar hak hak kami , untuk BNI, Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban positif yang memberikan kepastian bagi pemenuhan hak pesangon pekerja PT CIP, maka kami FSPMI menyatakan akan melanjutkan langkah perjuangan dengan mendirikan tenda perjuangan di depan gedung Bank BNI seperti beberapa saat lalu saat kami melakukannya didepan gedung Bank Mandiri”.
Bagi FSPMI, perjuangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mendampingi anggota dan memastikan hak-hak normatif pekerja tetap diperjuangkan, meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Hak pekerja tidak boleh hilang hanya karena persoalan perusahaan dan aset pengusaha belum terselesaikan. (Khoirul Anam)