DPW FSPMI Sumatera Barat Audiensi dengan Sekda, Desak UMP 2027 Capai 100 Persen KHL dan UMSP Naik 5 Persen

DPW FSPMI Sumatera Barat Audiensi dengan Sekda, Desak UMP 2027 Capai 100 Persen KHL dan UMSP Naik 5 Persen

Padang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Barat menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 serta sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi kaum buruh.

Audiensi berlangsung pada Kamis (5/11/2026), pukul 16.00 hingga 18.30 WIB, bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, tepatnya di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekda Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., beserta jajaran pemerintah daerah, Komandan Satpol PP Jamalus, Kepala Dinas Firdaus, serta Ketua DPW FSPMI Sumatera Barat, Jufrizal, S.H., bersama 12 perwakilan dari berbagai Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI di Sumatera Barat.

Dalam audiensi tersebut, Jufrizal menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi FSPMI terkait kebijakan pengupahan tahun 2027. Salah satu tuntutan utama adalah agar penetapan UMP 2027 mengacu pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

FSPMI juga mengingatkan pemerintah daerah agar dalam menetapkan UMP 2027 menggunakan formula pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9.

Selain itu, DPW FSPMI Sumatera Barat mendesak agar pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027 dengan besaran 5 persen di atas UMP 2027.

Tidak hanya membahas persoalan upah, audiensi tersebut juga menjadi ruang bagi perwakilan masing-masing SPA FSPMI untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Sumatera Barat.

Perwakilan SPEE, Iswandi, menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja. Sementara itu, dari SPPK, Yesi turut menyampaikan aspirasi dan permasalahan anggotanya. Dewi mewakili SPAI Buruh Honorer menyampaikan persoalan nasib tenaga honorer, sedangkan perwakilan SP Semen Padang juga menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

#Respons Pemerintah terhadap Aspirasi FSPMI

Dalam hasil pertemuan, Sekda Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyambut positif tuntutan dan aspirasi yang disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumatera Barat, Jufrizal.

Bahkan, sebagai tindak lanjut, Sekda langsung meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengagendakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan guna membahas aspirasi FSPMI terkait penetapan UMP tahun 2027.
Selain persoalan pengupahan, terdapat tiga persoalan penting yang turut mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pertama, persoalan pekerja di anak perusahaan PLN. FSPMI menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah lembur dan kelebihan jam kerja dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekda akan mengagendakan pemanggilan pimpinan PLN wilayah Sumatera Barat untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan hak-hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, persoalan pekerja perkebunan.
FSPMI mengungkap masih adanya pekerja perkebunan yang diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ditemukan pula informasi mengenai pembayaran upah yang masih berada di bawah ketentuan UMP.

Sekda Sumatera Barat merespons dengan meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat mempelajari dan menindaklanjuti informasi tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah provinsi akan memanggil pihak manajemen perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, nasib lebih dari 700 tenaga honorer di Kabupaten Solok Selatan.

Persoalan yang tidak kalah memprihatinkan adalah nasib lebih dari 700 tenaga honorer di Kabupaten Solok Selatan yang disebut telah bertahun-tahun dirumahkan tanpa menerima gaji maupun jaminan BPJS.

Persoalan ini menjadi perhatian serius dalam audiensi. Sekda Sumatera Barat menyampaikan akan meminta Gubernur Sumatera Barat menyurati Bupati Solok Selatan untuk meminta penjelasan mengenai status dan kepastian nasib para tenaga honorer tersebut.

Setelah mendapatkan jawaban dari pemerintah kabupaten, Sekda berencana kembali mengundang perwakilan tenaga honorer untuk membahas tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.

#FSPMI Mendorong Komitmen Pemerintah Menjadi Tindakan Nyata

Audiensi ini menjadi momentum bagi DPW FSPMI Sumatera Barat untuk menegaskan bahwa persoalan buruh tidak hanya berkutat pada kenaikan upah, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak normatif, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga honorer.

Sambutan positif dan sejumlah komitmen yang disampaikan Sekda Sumatera Barat tentu menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, bagi kaum buruh, respons pemerintah harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji dalam forum audiensi.

DPW FSPMI Sumatera Barat berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, terutama terkait penetapan UMP 2027 berbasis 100 persen KHL, pemberlakuan UMSP, serta penyelesaian berbagai pelanggaran hak pekerja di Sumatera Barat, Sebab, kesejahteraan buruh bukanlah hadiah, melainkan hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara.