Kawal Gugatan UMSK 2026, Sekretaris FSPMI Purwakarta: Ini Bukan Sekadar Sidang, Tapi Pertaruhan Nasib Upah Buruh di Masa Depan

Kawal Gugatan UMSK 2026, Sekretaris FSPMI Purwakarta: Ini Bukan Sekadar Sidang, Tapi Pertaruhan Nasib Upah Buruh di Masa Depan
Suasana ruang persidangan, sebelum agenda sidang dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung

Bandung, KPonline-Aksi pengawalan sejumlah Serikat pekerja atau Serikat Buruh dalam persidangan gugatan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (10/6/2026). Kalangan serikat pekerja menilai gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk meluruskan proses penetapan upah sektoral yang akan berdampak pada ribuan pekerja di Jawa Barat.

Sekretaris KC FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, yang turut mengawal jalannya persidangan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat.

“Saksi fakta yang hari ini datang dari tergugat adalah perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Apindo. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja belum bisa hadir hari ini,” kata Ade kepada Koran Perdjoeangan, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, seluruh anggota serikat pekerja perlu memahami substansi gugatan yang sedang diperjuangkan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan UMSK pada tahun-tahun mendatang.

“Perlu diketahui bersama, perjuangan gugatan UMSK di PTUN ini sangat penting untuk nasib UMSK di tahun-tahun mendatang. Kita harus tahu persoalannya seperti apa. Ini tentang sikap Gubernur yang mengubah rekomendasi UMSK dari beberapa daerah, baik jumlah KBLI maupun besaran angka UMSK yang direkomendasikan,” ujarnya.

Ade menambahkan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sejauh ini menunjukkan adanya dugaan persoalan kewenangan dalam proses penetapan UMSK.

“Di fakta persidangan terungkap ternyata memang ada kesalahan, di mana Dewan Pengupahan Provinsi melebihi kewenangannya. Ini yang sedang kita luruskan dan kita perjuangkan melalui kuasa hukum DPW KSPI Jabar di PTUN,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara untuk UMSK, mekanismenya berbeda, yakni melalui rekomendasi bupati atau wali kota yang berasal dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 35I PP Nomor 49 Tahun 2025 ditegaskan bahwa gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pasal 71 ayat (2) mengatur tugas Dewan Pengupahan Provinsi yang salah satunya memberikan pertimbangan terkait UMSP, bukan UMSK.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ade menilai perjuangan hukum yang sedang berlangsung memiliki dasar yang kuat.

“Jadi bisa disimpulkan, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi untuk memberikan pertimbangan penetapan upah minimum kepada gubernur hanya untuk UMSP. Untuk UMSK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak memiliki kewenangan. Gubernur menetapkan UMSK harus berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa poin tersebut telah disampaikan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum penggugat dengan merujuk langsung pada Pasal 71 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2025.

Di tengah berjalannya proses hukum, FSPMI dan serikat pekerja lainnya, Ade Supyani mengimbau untuk terus mengonsolidasikan kekuatan gerakan buruh dalam mengawal setiap tahapan persidangan.

Ade bahkan mempertanyakan pentingnya kehadiran anggota serikat pekerja secara maksimal dalam setiap agenda sidang.

“Menurut kawan-kawan, mengawal setiap persidangan gugatan UMSK di PTUN penting tidak?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran massa buruh di ruang publik menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan moral terhadap perjuangan hukum yang sedang ditempuh.

Untuk agenda berikutnya, PTUN Bandung dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan menghadirkan saksi fakta dari unsur pemerintah.

“Rabu depan agendanya mendengarkan saksi fakta Kadisnaker Firman. Tolong setiap PUK mengirimkan massa pengawalan secara maksimal. Persiapkan dari sekarang,” pungkas Ade.