Kaum Muda Penentu Perubahan

Bandung, KPOnline – “Beri Aku 10 Pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”, sebuah kalimat legenda dari pidato Bung Karno akan terwujud ketika Pemilihan Umum tahun 2024 nanti dilaksanakan dengan melibatkan pemilih muda pada pemilih 2024 yang mencapai 60 persen dari seluruh jumlah pemilih pada Pemilu 2024. Para generasi milenial dan Gen Z itu juga dianggap sangat penting bagi hasil Pemilu, karena mereka dikenal aktif di media sosial dan memiliki kepekaan terhadap isu-isu sosial dan politik.

Prana Rifsana selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung yang juga sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Jasa Keuangan yang beranggotakan para pekerja sektor keuangan seperti perbankan, asuransi dan jasa keuangan non Bank lainnya, menyambut baik ketika beberapa mahasiswa di beberapa kampus di Bandung mulai melirik Partai Buruh sebagai Partai alternatif kaum muda.

Mengapa demikian? Karena semua isu-isu yang selama ini menjadi perjuangan pergerakan mahasiswa itu juga menjadi bagian dari perjuangan Partai Buruh, “Perjuangan kita sama!” ungkap Prana dengan suara tegas. Perjuangan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dikenal dengan Omnibus Law, Penolakan RKUHP dan RUU Kesehatan dan lainnya, serta Pengesahan RUU TPKS dan RUU PPRT, bahkan organisasi-organisasi inisiator Partai Buruh beberapa kali berada dalam barisan yang sama dalam aksi-aksi demonstrasi.

Hanya Partai Buruh yang melakukan upaya Judicial Review Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Mei 2023. Upaya ini dilakukan setelah beberapa tahun sebelumnya Mahkamah Konstitusi menghasilkan keputusan Inkonstitusional bersyarat kepada UU No.11 tentang Cipta Kerja, namun Pemerintah bersikeras memberlakukan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, dan langsung disambut oleh DPR dengan menetapkan Peraturan Pemerintah tersebut menjadi Undang-Undang.

Prana menjelaskan bahwa beberapa kali Presiden Partai Buruh (Said Iqbal) dalam Konferensi Pers dan orasi-orasinya dalam setiap aksi menyampaikan, tak satupun Partai yang katanya menolak Omnibus Law hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi pertama sebagai saksi sebelum mengeluarkan keputusan Inskonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law.

Pada tanggal 12 April 2023 di kampus Universitas Islam Nusantara Bandung ketika menjadi pembicara dan 9 Juni 2023 kemarin ketika para mahasiswa Universitas Padjajaran berkunjung ke sekretariat Partai Buruh Exco Kota Bandung, Prana menegaskan bahwa dampak negatif dari Undang-Undang Cipta Kerja akan dirasakan pula nanti oleh para mahasiswa saat memasuki dunia kerja, dimana Outsourcing merajalela, PHK sangat mudah dilakukan dan Pesangon yang diberikan lebih kecil dari Undang-Undang sebelumnya.

Prana menyebutkan ilustrasi bahwa mahasiswa itu seakan tidak terikat dengan ruang dan waktu, netral dan tidak mudah terkooptasi dengan partai politik manapun, namun setidaknya mahasiswa memiliki mimpi ideal sebuah negeri yang indah, yang terbebas dari korupsi dan memberikan jaminan sosial penuh kepada rakyatnya, dan mimpi-mimpi itu sedang diperjuangkan oleh Partai Buruh, Welfare State!

Dalam memperjuangkan mimpi-mimpi itu kaum milenial dan Gen Z harus memulainya dengan tetap hadir dalam pemilihan umum, jangan golput, tolak politik uang karena itu cikal bakal terjadinya korupsi, pilihlah Partai atau Calon Legislatif dan Calon Pemimpin daerah hingga nasional yang memiliki visi dan misi perjuangan yang sama.

Niscaya negeri ini akan menjadi lebih baik ketika terjadi sebuah keseimbangan, dari sebelumnya hegemoni kaum pemodal dalam pemerintah dan wakil rakyat yang sangat kental, cenderung mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan klas pekerja, bersama-sama kita menangkan pertarungan klas di Pemilu 2024.

Prana RIfsana
Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung