Jakarta, KPonline – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar meriah di Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Juli 2025, menyoroti peran strategis Desk Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan menjamin keadilan bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
“Untuk melindungi hak-hak buruh, dan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, Polri bersama Kemenaker RI menginisiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri serta pelatihan 2.671 penyidik di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Desk Ketenagakerjaan merupakan unit kerja khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menangani persoalan-persoalan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pihak perusahaan. Desk ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika dan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di era modern, termasuk konflik hubungan kerja, pelanggaran hak pekerja, dan kasus union busting.
Desk ini memiliki empat fungsi utama:
1. Penyelesaian Sengketa
Desk Ketenagakerjaan menjadi wadah pengaduan bagi para pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar. Melalui mekanisme mediasi, pihak kepolisian membantu mempertemukan pekerja dan perusahaan agar tercapai kesepahaman tanpa harus melangkah ke proses hukum yang panjang.
2. Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Kapolri menekankan pentingnya peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang responsif terhadap ketidakadilan yang dialami oleh buruh.
3. Penciptaan Iklim Industri yang Sehat
Dengan mendorong penyelesaian damai dan berkeadilan, Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Hal ini juga menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
4. Penegakan Hukum sebagai Jalan Terakhir
Bila jalur mediasi tidak membuahkan hasil, Polri tidak akan segan-segan menggunakan kewenangannya dalam penegakan hukum. Hal ini termasuk mengusut tuntas pelanggaran hukum ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, penahanan upah, hingga pelanggaran hak berserikat.
Desk Ketenagakerjaan bekerja dengan alur yang sistematis dan berbasis transparansi. Pertama, pekerja atau serikat buruh dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi kepolisian.
Selanjutnya, tim dari desk akan melakukan gelar perkara untuk menelaah substansi laporan dan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau hanya konflik komunikasi. Jika dinilai perlu, desk akan memfasilitasi mediasi antara buruh dan pengusaha. Hanya jika mediasi menemui jalan buntu, maka dilakukan langkah penegakan hukum.
Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan tidak bisa lepas dari kerja sama antara tiga pilar utama, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dan diharapkan dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, semua pihak dapat duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa diskriminasi.
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan menjadi sinyal kuat bahwa Polri tak hanya fokus pada aspek keamanan dan kriminalitas, tetapi juga memperluas perannya dalam menjaga keadilan sosial dan stabilitas ekonomi melalui penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Dengan sinergi yang terus dibangun antara kepolisian, serikat pekerja, dan Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan ke depan Indonesia memiliki sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya produktif, tetapi juga manusiawi, adil, dan bermartabat.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam kenyataan”