Kantornya Digeruduk Buruh, Kadisnaker Provinsi Banten Temui Perwakilan Massa Aksi

Serang, KPonline – Pimpinan Federasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Lebak, dan Pandeglang untuk melakukan audiensi, Rabu (25/05/2022).

Dalam audiensi hadir Septo Kalnadi selaku Kadisnaker Provinsi Banten, Diki Kurniawan selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Lebak dan Pandeglang, Karyadi dan Luki sebagai pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Adapun audiensi yang dibahas adalah keterkaitan kasus-kasus normatif yang terjadi di tiap federasi yang tak kunjung usai ditangani oleh pengawasan ketenagakerjaan Prov. Banten.

Selain itu disinggung juga tentang adanya regulasi yang digunakan, mengingat UU No.11/2020 Cipta Kerja masih berstatus Inkonstitusional tetapi sudah banyak dijalankan oleh perusahaan.

Septo mengatakan keterkaitan dengan UU yang digunakan di lapangan sampai saat ini adalah UU No. 13/2003 tetapi tidak dipungkiri juga UU No.11/2020 juga digunakan. Beberapa pasal yang dihapus di dalam UU 13/2003 itu berarti langsung menggunakan UU 11/2020.

Faisal, perwakilan dari Serikat Pekerja Garteks mengatakan, pihaknya tidak tahu apakah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga pengawas atau tidak karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Belasan tahun bekerja, upahnya, cuti, lemburan masih tidak sesuai aturan. Padahal itu adalah normatif,” kata Faisal.

Menurutnya, banyak kasus normatif bukan hanya hitungan bulan, tetapi ada kasus yang waktu penyelesaiannya sampai 3 tahun dari pelaporan sampai saat ini belum jelas penanganan.

Menanggapi hal tersebut, Septo yang merupakan Kadisnaker yang baru saja menjabat mengaku bahwa perlu adanya rapat koordinasi dengan pejabat pengawas akan penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah memploting untuk melakukan pemeriksaan. Kendala kami kehabisan waktu mengingat banyaknya perusahaan yang harus dilakukan pemeriksaan. Tanggal 31 Mei kami lakukan rapat kordinasi dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Gunawan Sutija, perwakilan dari FSPMI mengaku kecewa terhadap kinerja Disnaker Provinsi Banten.

“Ini menjadi bahan koreksi terhadap kekecewaan kami terhadap kinerja pengawas. Untuk next kedepannya akan seperti apa perlu table timing yang dilakukan harus disepakati bersama,” ungkap dia.

Pihak Disnaker meminta waktu 10 hari kedepan untuk memploting kembali kasus untuk ditindaklanjuti setelah rakor selesai, sekaligus hambatannya dijawab dengan laporan tertulis dan kembali mengundang pimpinan federasi tanggal 06 Juni 2022 mendatang.

Penulis : Mia
Foto : Muhaimin